Tinjau Vaksinasi Massal, Bupati Serang Tekankan Disiplin Prokes

Serang - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meninjau proses vaksinasi massal di Swiss-Belinn Hotel, Modern Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (29/6).

Bupati Tatu, dalam keterangannya menekankan masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan (prokes), baik yang sudah divaksin maupun belum.

“Selalu saya sampaikan, meski sudah vaksin tetap harus menjaga prokes. Jika kita abai, maka kemungkinan besar terjangkit. Yang paling dikhawatirkan jika ada yang punya penyakiit bawaan, ini bahaya akibatnya jika terjangkit,” tegas Tatu.

Turut mendampingi peninjauan vaksinasi, Kapolres Serang AKBP Mariyono, Dandim 0602/Serang Kolonel Inf. Suhardono, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi, dan manajemen Swiss-Belinn Hotel Cikande.

Tatu mengatakan, sejumlah tempat dijadikan lokasi vaksinasi massal di Kabupaten Serang, termasuk di 31 puskesmas.

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari vaksin. Insya Allah aman, dan ini ikhtiar kita dalam melawan COVID-19. Dengan vaksin, imun atau antibodi kita ditingkatkan, Kalau pun terjangkit, status orang tanpa gejala atau tidak parah,” ujarnya.

Tatu menjelaskan, saat ini, Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) milik Pemkab Serang dijadikan sebagai rujukan pasien COVID-19.

“Kami fokus terus menambah ruang pasien. Supaya masyarakat yang positif dan bergejala bisa mendapatkan pelayanan,” ujarnya.

Tatu meminta masyarakat tidak abai terhadap protokol kesehatan dan jangan menjadikan sebagai beban, tetapi untuk saling menjaga.

“Disiplin gunakan masker, jangan berkerumun, dan hindari membuat kegiatan yang mengundang keramaian. Infeksi COVID-19 makin banyak, kita harus saling menjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Agus Sukmayadi mengatakan, pihaknya diberi kuota vaksinasi massal untuk 22 ribu orang.

“Kami maksimalkan dengan kerja sama berbagai pihak. Vaksinasi ini adalah program pemerintah pusat yang kami laksanakan sesuai aturan yang ada. Kami optimistis mencapai target,” ujarnya.