Bupati Banjar Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2020

Martapura - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda penyampaian Bupati Banjar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Banjar tahun 2021-2026 digelar di gedung DPRD Banjar, Kamis (1/7).

Saidi Mansyur mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang mesti dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

”Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini dilaksanakan setelah diterimanya hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar tahun 2020,” ujarnya.

Adapun penyajian laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Saidi Mansyur menjelaskan target pendapatan daerah tahun anggaran 2020 setelah perubahan Rp1.742.683.147.171,00 dan realisasi pendapatan Rp1.755.293.338.641,52 yang berarti tingkat capaian komulatif sebesar 100,72%. Adapun mengenai pos-pos pendapatan tahun anggaran 2020 berasal dari masing-masing sumber terdiri dari PAD, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

”Untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan dianggarkan Rp1.922.023.671.498,76 dan realisasi  Rp1.802.710.482.043,87 atau sebesar 93,78%, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer,” jelasnya.

Usai menyampaikan pertanggungjawaban, fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Banjar tahun 2021-2026. Dimana semua Fraksi DPRD Banjar menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas ketahap selanjutnya.