Demak – Pemerintah Kabupaten Demak siap menindaklanjuti PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021, sesuai z Mendagri nomor 15 Tahun 2021.
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Darurat Wilayah Kabupaten Demak di di gedung Grhadika Bina Praja, Jumat (2/5).
Rakor dipimpin oleh Wakil Bupati Demak Ali Makhsun dan diikuti Forkopimda serta kepala OPD.
Dalam sambutannya, Wabup Ali Makhsun menyampaikan, PPKM darurat adalah bentuk ikhtiar lahiriah.
“Kita dituntut kesungguhan untuk menerima ketentuan Tuhan dengan COVID-19 sebagai bala atau ujian. Untuk itu di balik musibah Allah SWT sedang menguji kesungguhan kita sebagai hamba," ujar Ali.
“Menyikapi yang di sampaikan Mendagri saya cenderung ikuti aturan Insya Allah lebih aman dari pada kita menerobos jalan sendiri. Saya harap kita mengikuti aturan saja”, lanjut wabup..
Sehubungan dengan work from home (WFH) dan work from office (WFO) akan dibahas lebih detail agar kinerja tetap berjalan lancar.
Diharapkan, PPKM darurat ini di instruksikan dan di respon dengan kesungguhan dengan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat.