Bupati Grobogan Minta PPKM Darurat Diterapkan Sunguh-sungguh

Grobogan - Bupati Grobogan Sri Sumarni berharap pelaksanaan PPKM Darurat dilakukan dengan sungguh-sungguh mulai dari desa hingga kabupaten. Pasalnya, PPKM darurat dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Imbauan tersebut disampaikan Bupati Grobogan Sri Sumarni seusai memimpin apel siaga pelaksanaan PPKM darurat di Kabupaten Grobogan bersama Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, Dandim 0717 Purwodadi Letkol inf Asman Mokoginta, bertempat di Kelurahan Purwodadi, Sabtu (3/7).

Bupati meminta kepala desa camat untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang di Kabupaten Grobogan termasuk di dalamnya terhitung mulai 3-20 Juli 2021.

“Kami meminta camat dan kepala desa, mari kita bersama melaksanakan instruksi dari pemerintah pusat dan tidak boleh hanya imbauan dan harus betul-betul dilaksanakan dan tegak lurus pemerintah pusat. Dan hari ini kita memberi instruksi kepada kepala desa karena kepala desa ujung tombak. Apa yang terjadi di masyarakat kepala desa harus tahu, termasuk kenaikan COVID-19, ini supaya bisa menekan. Kita harus bisa merangkul semua pihak, termasuk masyarakat,” ujarnya.

Bupati mengatakan, hal ini terkait peningkatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 yang terjadi di Kabupaten Grobogan, yang pada hari sebelumnya yang menujukkan angka tinggi dan grobogan termasuk zona merah. Oleh karena itu pihaknya meminta Pos PPKM yang berada di masing-masing desa dapat dijalankan dengan maksimal.

“Hari kemarin sempat tinggi dan hari ini kita bergerak bersama kita fokuskan di desa termasuk isolasi mandiri juga Posko harus ada penjaga di situ, kita harus bersama menjaga. Support yang kena COVID-19 dikasih semangat supaya yang positif imunnya tidak turun,” tambahnya.

Pihaknya juga akan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar PPKM darurat, supaya pelaksanaan PPKM darurat betul-betul dapat menurunkan anggka COVID-19.

“Pada PPKM darurat ini saya mengimbau, tidak hanya di masyarakat, termasuk ASN, kepala desa kalau ada yang melanggar ini nanti ada sanksinya dan kita harus tahu dengan koordinasi dengan pak kapolres apa nanti sanksi yang kita jatuhkan yang melanggar nanti, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, ada sanksi berat, ada sanksi ringan, termasuk kepala desa yang kemarin, (Kepala Desa Dokoro),” tegasnya.