Cegah Penyebaran COVID-19, Pemkab Tanah Datar Liburkan Sekolah Dua Pekan

Tanah Datar - Menyikapi ancaman penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tanah Datar, Bupati Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/839/Dikbud-2020 tentang Penanganan Dampak COVID-19.

Melaui SE Penanganan Dampak COVID-19 tersebut disampaikan bahwa siswa sekolah baik negeri maupun swasta di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, untuk melakukan pembelajaran di rumah mulai 20 Maret hingga 1 April 2020.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar Riswandi, dalam pesan singkatnya menjelaskan bahwa pembelajaran di rumah akan disesuaikan dengan jadwal yang berlaku di sekolah.

"Guru diharapkan merancang pembelajaran daring (online) dan memberikan tugas/materi pembelajaran sesuai batas pelajaran yang sedang berjalan melalui serta rutin memeriksa hasil pekerjaan siswa," ujarnya.

Riswandi juga menyampaikan, untuk sementara seluruh pelaksanaan ujian di tingkat SD dan SMP yang terkena imbas libur akibat wabah COVID-19 ini akan diatur kemudian.

"Untuk siswa SMA dan Madrasah juga tidak masuk sekolah, namun pelaksanaan Pra Ujian Nasional yang sudah terjadwal tetap dilaksanakan," tegasnya. 

Keputusan ini diambil sesuai hasil rekomendasi rapat lanjutan penanganan dampak Corona di ruang kerja Sekda Tanah Datar, Kamis (19/3).

Sekda Tanah Datar Irwandi mengatakan, setelah mendengar masukan dari Forkompimda dan perangkat daerah maka disepakati untuk mengalihkan proses belajar mengajar via daring (online) dari rumah masing-masing.

"Walaupun Tanah Datar sampai saat ini belum ada yang positif COVID-19, namun melihat ancaman yang semakin kuat, maka untuk memutuskan mata rantai masuk bahkan menyebarnya virus ini, siswa sementara waktu tidak perlu datang ke sekolah. Ini bukan libur sekolah untuk liburan atau bermain-main di luar rumah melainkan belajar di rumah. Untuk itu diminta kerjasama dan pengawasan orang tua," ucap Irwandi.