OPD Kabupaten Batang Tetap Melayani saat PPKM Darurat

Batang - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, tetap memberikan pelayanan kepada warga di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Beberapa OPD itu antara lain Kantor Bersama Samsat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Disdukcapil Batang.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Batang Wahyu Budi Santoso menyampaikan, pelayanan yang selama PPKM Darurat, diberikan dengan pola 75 persen Work From Home (WFH) dan sisanya Work From Office (WFO).

“Layanan diberikan hingga pukul 14.00 WIB, bagi warga yang ingin dilayani secara langsung, di luar jam tersebut petugas kami tetap siap melayani. Protokol kesehatan juga diterapkan secara ketat dan sepekan sekali seluruh ruagan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan,” katanya, saat ditemui di Kantor DPMPTSP Kabupaten Batang, Selasa (6/7).

Di samping itu, lanjut dia, layanan secara daring juga diberikan kepada masyarakat atau calon investor maupun perusahaan yang ingin meminta informasi sebelum membuka usahanya di Kabupaten Batang.

“Secara umum, walaupun ada PPKM Darurat, masyarakat masih bersedia untuk datang langsung, misalnya untuk pengurusan persyaratan pendaftaran kerja atau kelahiran. Sedangkan layanan daring hanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang sudah berizin untuk berkomunikasi lebih lanjut dan instansi-instansi tingkat provinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama PPKM Darurat, masyarakat lebih dominan melakukan pengurusan izin usaha, praktik dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ditemui secara terpisah, Sekretaris Disdukcapil Titik Ismuhardoyowati menerangkan, pelayanan di masa PPKM Darurat, bagi tiga instansi pelayanan publik menerapkan pembatasan, yakni dimulai pukul 08.00-14.00 WIB.

“Kami selalu memberikan pengertian kepada masyarakat, bahwa kondisi sekarang sedang ada PPKM Darurat. Kalau hari biasa pelayanan sampai jam 15.00 WIB,” terangnya.

Ia menegaskan, jumlah petugas yang melayani langsung memang ada pengurangan karena ada penerapan WFH dan WFO. Namun pelayanan secara daring tetap dibuka, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

“Karena kami di bidang pelayanan publik, petugas yang disiagakan sedikit lebih banyak, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan, demi masyarakat tetap terlayani dengan baik,” ungkapnya.

Pelayanan yang tetap diminta masyarakat yaitu permintaan akta kelahiran dan permohonan KTP.

“Khusus perekaman data E-KTP di tingkat kecamatan dimohon untuk sementara warga tidak bertemu langsung dulu, karena dalam prosesnya harus bertatap muka. Masyarakat akan tetap bisa mendapat pelayanan perekaman setelah PPKM Darurat selesai,” tegasnya.

Muhammad Gunawan, yang ditemui saat mengurus persyaratan melamar pekerjaan, mengutarakan, dirinya merasa lebih nyaman dengan diterapkannya PPKM Darurat, karena suasana pelayanan yang lebih lengang.

“Saya lebih senang seperti ini, pelayanannya lebih mudah dan tidak ramai banget jadi nyaman suasananya,” ujarnya.