Sekdakot Palembang: Kinerja PPPK Dievaluasi Lima Tahun Sekali

Palembang - Saat ini pemerintah sedang membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi mereka yang berhasil lulus, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mengevaluasi kinerja para PPPK.

Pemkot Palembang sendiri tahun ini membuka formasi PPPK sebanyak 564 dimana mayoritas diperuntukkan bagi tenaga pendidikan atau guru. Dalam draf pengumuman pendaftaran PPPK tercantum Masa Hubungan Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2021 selama lima tahun.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, bahwa masa kerja lima tahun yang dimaksud sebagai bentuk untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja para pegawai PPPK. Proses evaluasi dan verifikasi ini dilakukan di tingkat Kemenpan RB atas data yang bersangkutan dari pemerintah kota.

“Jadi pada saat masa kerja mereka 4,5 tahun akan diusulkan ke Kemenpan RB, nah dalam sisa waktu itu dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya,” katanya.

Tidak hanya pegawai baru nantinya, tambah Ratu Dewa,  hal ini juga berlaku bagi 107 PPPK yang lulus tahun lalu.

“Kalau kinerja dinilai baik maka perjanjian kerja akan dilanjutkan untuk lima tahun kedepan, tapi jika tidak maka akan diputus/distop perjanjian kerjanya,” katanya.

Menurut Ratu Dewa, penetapan masa kerja tersebut semata-mata untuk melihat kedisiplinan dan kinerja saja. Sesuai dengan aturannya, untuk PPPK karena sifatnya adalah perjanjian kerja atau seperti kontrak maka harus ada limit waktu untuk memastikan capaian kinerja dan perbaikan birokasi.

"Karena ini dalam UU CPNS maupun PPPK sudah diatur maka memang harus dilakukan evaluasi, setiap lima tahun akan dilihat apakah laik untuk dilanjutkan atau tidak. Ini sepenuhnya dilakukan oleh Kemenpan RB,” katanya.

Namun secara umum, baik hak dan kewajiban yang akan diterima oleh PPPK sama seperti ASN. Saat proses seleksi pun mereka juga dengan sistem CAT.

“Hak cuti, gaji yang diterima sama. Mereka nanti akan digaji melalui dana APBN,” ujarnya.

Selain itu, jelas Ratu Dewa, untuk pelamar PPPK yang saat ini statusnya sebagai honorer daerah dengan SK wali kota tidak bisa rangkap jabatan. Ketika ia masuk dalam seleksi PPPK dinyatakan lulus maka harus menentukan satu saja formasi dan status.

“Kalau diterima sebagai PPPK maka ia harus berhenti dan haknya untuk Honda tidak ada lagi,” tutupnya.