Disnakbun Rohul Bentuk Petugas Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

Rohul - Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rokan Hulu (Rohul) membentuk petugas pemeriksaan kesehatan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Pembentukan petugas pemeriksaan hewan kurban tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kadisnakbun Rohul Nomor: KPTS/DISNAKBUN-UPK/2021 untuk menjaga ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul CH Agung Nugoroho melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Harianto SP, Selasa (13/7), mengatakan Disnakbun telah mengeluarkan SK dan membentuk tim pemeriksaan hewan kurban di setiap UPTD.

“SK tersebut sudah kami buat dan disampaikan kepada masing-masing petugas lapangan, sehingga mereka bisa melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di masing-masing wilayahnya,” ujarnya.

“Petugas yang kita SK-kan pada tahun ini kurang lebih 40 orang atau sama dengan tahun sebelumnya. Setiap masjid akan didatangi petugas untuk dilakukan pemeriksaan fisik hewan kurban. Nanti bisa dilihat apakah hewan kurban itu ada cacing atau tidak, tapi sejauh ini kalau daging atau jeroan dimasak dengan bagus tidak menimbulkan penyakit,” katanya.

Ditembahkannya, pemeriksaan hewan kurban dimulai apabila masjid-masjid sudah mengumpulkannya.

“Contohnya salah satu di Masjid Agung Islamic Center Rohul. Pemeriksaan akan dimulai mungkin H-2 sebelum hari penyembelihan. Pemeriksaan antara lain kecukupan umur di atas 2 tahun, secara fisik apakah hewan itu layak atau tidak dijadikan hewan kurban,” terangnya.

Ketika ditanya standar kesehatan hewan yang layak jadi kurban, dijelaskannya, yang paling utama umur untuk sapi harus di atas 2 tahun, sehat fisik tidak ada cacat, dan tidak cacat mata, serta secara fisik memenuhi standar kesehatan.