Samakan Persepsi Kelola Lingkungan, DLH Banjar Undang Puluhan Perusahaan Tambang

Martapura - Guna mencegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambanga,  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi pengendalian kerusakan lingkungan hidup, di Hotel Three Park Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (22/7).

Rapat koordinasi melibatkan stakeholder terkait, serta puluhan perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Banjar.

Hadir dalam acara tersebut Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar, Ikwansnyah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar Mursal, Kabidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Sutikno dan Suhaili Asmawi sebagai narasumber atau pembicara pada kegiatan tersebut.

Bupati Banjar Saidi Mansyur, dalam arahannya yang dibacakan plt. Asisten Perekonomian Pembangunan, Ikhwansyah, mengingatkan perusahaan tambang untuk melakukan operasionalnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Banyak aspek yang mesti diperhatikan oleh perusahaan tambang, mulai dari aspek legalitas lahan, aspek sosial masyarakat, ekonomi hingga pengelolaan lingkungan yang baik," ujarnya.

"Pemerintah Kabupaten Banjar telah memberikan fasilitas lahan untuk perusahaan tambang, namun kami juga meminta agar operasional dilakukan dengan mengindahkan kelestarian lingkungan," lanjut bupati.

Rakor yang juga diikuti oleh akademisi, pemerhati lingkungan ini diharapkan dapat menyatukan kerangka fikir dan pemahaman terhadap bahaya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain itu juga dapat meningkatkan kesadaran partisipasi komintmen dan sinergitas dalam pengendalian dampak lingkungan.

Plt Kepala DLH Kabupaten Banjar Mursal mengatakan, tujuan mengundang para perusahaan tambang sebagai peserta rakor karena kegiatan pertambangan berpotensi merusak lingkungan.

"Jika dak dikelola dengan baik dan benar akan berpotensi merusak lingkungan sehingga dengan diadakannya rakor diharapkan para pengusaha tambang  lebih berkomitemen lagi dalam mengelola lingkungan sesuai dengan kaidah  good maining practice atau kaidah teknik pertambangan yang baik," jelasnya.

Rakor selanjutnya diisi dengan penyampaian materi oleh narasumber terkait pengelolaan lingkungan hidup.