Demak - Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) harus sesuai aturan pusat. Untuk penggunaannya tidak boleh asal-asalan karena akan ada sanksi yang berlaku.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Perindustrian Sukarman, Senin (26/7) saat dihubungi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak.
Pada tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak akan mengalokasikan DBHCHT untuk kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat.
“DBHCT akan dialokasikan untuk pelatihan menjahit dan pelatihan tata kencantikan rambut," kata Sukarman.
Pihaknya menyampaikan, jika pada 2020 lalu kegiatan pelatihan diikuti pemilik industri kecil menengah (IKM), namun pada tahun ini akan di mfokuskan untuk petani tembakau, buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Sukarman mengatakan, awalnya pelatihan direncanakan digelar Juli tapi diundur, dan kemungkinan akan dimulai Agustus ini.
Ditambahkannya, untuk rekruitmen peserta pelatihan, Dinnakerind akan bekerjasama dengan dua Lembaga Pelatihan ke Swasta (LPKS) yaitu BELVA di Desa Sidorejo Karangawen dan FLORENZO m di Desa Bulusari Sayung.
Lebih lanjut Sukarman berharap, dari bekal pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dapat dijadikan modal untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan maupun bekerja mandiri atau berwirausaha.
“Saya berharap pelatihan ini dapat dijadikan modal memperoleh pekerjaan di perusahaan ataupun berwirausaha, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran," pungkasnya.