Demak – Kabupaten Demak menjadi salah satu kabupaten/kota yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) karena memiliki hasil pertanian dan empat pabrik tembakau besar dan skala kecil yang tersebar di beberapa kecamatan. DBHCHT tersebut dialokasikan di tiga sektor, yakni 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% penegakan hukum dan 25% untuk kesehatan.
Kasubag Perekonomian Setda Demak Retno Widyastuti menyampaikan, beberapa tahun belakang ini penerimaan DBHCHT meningkat, hal ini dikarenakan daya beli masyarakat terhadap tembakau semakin naik.
“Jika pembelian rokok legal naik maka pendapatan cukai pun naik. Dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya melalui DBHCHT," ujar Retno.
Terpisah, Kabid Perindustrian Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Sukarman menjelaskan, pemanfaatan DBHCHT juga dilakukan oleh Dinnakerind untuk mengadakan kegiatan pelatihan menjahit dan tata kecantikan.
“Pada tahun lalu (2020) pelatihan ditargetkan untuk pemilik Industri Kecil Menengah (IKM). Namun pada tahun ini (2021) di fokuskan untuk petani tembakau, buruh petani tembakau dan buruh rokok," ungkapnya.
Lebih lanjut Sukarman mengatakan, pelatihan akan diadakan pada bulan Agustus mendatang.
“Sebelumnya kami rencanakan Juli ini, namun karena pandemi kami undur pada Agustus,” terangnya.
Pihaknya berharap pelatihan ini dapat dijadikan modal untuk mendapatkan kerja di perusahaan atau berwirausaha, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.