BNPP Minta Pamtas Awasi Titik-titik Perlintasan Antarnegara

Natuna - Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) mengeluarkan Surat Nomor BWN/86.03/734/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang pengetatan pengawasan titik perlintasan antarnegara dalam pencegahan COVID-19.

Dalam surat tersebut BNPP berharap kerjasama Satgas Perbatasan Negara (Pamtas) untuk memperketat pengawasan titik-titik perlintasan antarnegara yang tidak berstatus sebagai perlintasan resmi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Monitoring dan Evaluasi Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Natuna, Zabir. Ia juga mengatakan bahwa mobilitas orang juga dibatasi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Intinya, BPP yang lebih kurang terdiri dari 27 Kementerian dan Lembaga di 19 Provinsi menyatakan 3 hal penting berdasarkan edaran BNPP tersebut yaitu pertama, pengetatan lintas batas orang diperbatasan negara terutama di titik titik yang belum resmi. Kedua, untuk mensinergikan pengelola yang ada di PLBN. Ketiga, membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 tujuannya adalah memantau perkembangan COVID-19 yang ada di daerah perbatasan,” kata Zabir dalam Dialog Interaktif Kopi Pagi edisi Jum’at (30/7) dengan tema “Sinergitas Pengelolaan Perbatasan Orang dan Barang Kabupaten Natuna di Masa Pandemi”.

Ia juga mengatakan bahwa terkait dengan lintas batas orang selama pandemi ini tidak terjadi di Natuna. Sebagaimana diketahui bahwa Negara Malaysia melaksanakan Lockdown total. Untuk wilayah di Natuna yang merupakan daerah perbatasan yang biasa terjadi lintas batas barang dan orang dengan Malaysia adalah Serasan, Serasan Timur dan Subi.

Hadir pada acara tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Ranai, Gelora Nusantara yang mengatakan bahwa terkait aturan keluar masuk ke Indonesia selama masa pandemi ini beberapa kali mengalami perubahan. Aturan terakhir adanya pengetatan keluar masuk wilayah indonesia yakni hanya dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan saja yang diberikan izin visanya.

“Di masa pandemi ini memang ada beberapa kali perubahan aturan terkait orang keluar masuk wilayah indonesia, yang terkait itu lebih diperketat. Saat ini tidak bisa lagi mengajukan visa dengan alasan apapun kecuali alasan atau tujuan kesehatan dan kemanusiaan. Yang boleh hanya orang yang memegang izin tinggal terbatas atau tetap keperluan dinas atau diplomatik urusan kesehatan ataupun kemanusiaan," ujar Gelora.

 

Sedangkan untuk alat angkut, masih berjalan normal seperti biasanya. Kapal kapal asing masih dibolehkan bersandar di pelabuhan Indonesia

Hal tersebut juga disampaikan Plt Kepala Bea Cukai Natuna Billy Saputra. Ia mengatakan bahwa tidak ada perubahan untuk lintas batas barang di Natuna. Pihaknya tetap memfasilitasi kegiatan ekspor impor perdagangan yang dilakukan di Natuna dengan memperketat protokol kesehatan.

“Aturan tentang perlintasan barang di Natuna tidak ada perubahan. Kami tetap memfasilitasi kegiatan ekspor impor perdagangan yang dilakukan di Natuna. Setiap bulan sekali kita melaksanakan kegiatan ekspor kita melaksanakan tugas tersebut dengan memperketat prokes," ujar Billy.

 

Terkait PLBN di Serasan yang saat ini sedang dalam proses, pihaknya mengharapkan sinergitas pihak instansi vertikal dan pemda Natuna dalam mensosialisasikan apa itu PLBN dan apa manfaatnya kepada masyarakat.

“Terkait PLBN Serasan, aturanya ini berbeda dengan pelabuhan tradisional, jadi harus kita sosialisasikan kepada masyarakat. Jangan sampai ketika sudah beroperasi nanti masyarakat tidak tahu dan tidak mengerti apa itu PLBN Serasan apa kegunaanya. Kepada Pemda Natuna, kami instansi vertikal tidak punya jangkauan yang luas kepada masyarakat, maka dari itu mari bersama kita sosialisasikan kepada masyarakat. Karena PLBN serasan ini bukan hanya pelabuhan biasa, melainkan pelabuhan internasional yang punya dasar hukum internasional dan rules operasional berbeda dari pelabuhan tradisional,” pungkasnya.