Bupati Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan Program "Triple Untung" Bapenda Jabar

Garut - Bupati Garut Rudy Gunawan menerima kunjungan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Garut atau Samsat Garut di Ruang Pamengkang terkait sosialisasi program "Triple Untung" untuk kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Bupati Rudy Gunawan mengajak masyarakat Garut untuk memanfatkaan program Triple Untung yang dilaksanakan mulai dari 1 Agustus 2021 hingga 24 Desember 2021.

"Ayo kita jadikan ini kesempatan baik untuk membayar pajak kita yang terhutang, atau kita membayar tepat waktu, sehingga pembangunan di Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Garut tetap berjalan," ujar bupati Garut.

Ia menuturkan bahwa program Triple Untung ini mempermudah masyarakat, khususnya untuk hal yang berkaitan dengan kepemilikan dan kelancaraan kendaraan bermotor warga.

"Saya mengimbau kepada seluruh warga Garut, ayo sekali lagu gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk mempermudah urusan kita, tentang kepemilikian dan kelancaran kita, menggunakan kendaraan bermotor kita," tuturnya.

Rudy menilai dengan taat membayar pajak, warga turut serta dalam membangun Kabupaten Garut.

Sementara itu, Kepala P3D Garut atau Kepala Samsat Garut Dadan Supyan mengatakan, program Triple Untung ini merupakan program dari Bapenda Jabar untuk masyarakat. Ada tiga program dalam Triple Untung ini, yakni bebas denda pajak, bebas Bea Balik Nama (BBN), dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun kelima.

"Apa saja yang ada dalam program itu (triple untung)? yang pertama bebas denda pajak, bebas BBN I, BBN II, dan pajak kelima bagi wajib pajak yang menunggak sampai lima tahun," katanya.

Dadan menyampaikan, untuk memanfaatkan program ini, tidak hanya melalui pelayanan langsung akan tetapi bisa juga melalui aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat).

“Dari sistem kita mempunyai (aplikasi) Sambara khususnya yang tahunan itu bisa memanfaatkan Sambara, termasuk juga yang memanfaatkan triple untung juga bisa memanfaatkan melalui Sambara,” lanjutnya.

Terkait hal itu, Dadan mengajak masyarakat untuk membayar pajak tempat waktu. Namun, bagi mereka yang belum bisa membayar pajak, bisa menggunakan program Triple Untung.