Batang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dipastikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali cair tahun ini. BSU Kemnaker akan kembali dicairkan dengan data yang digunakan adalah data tenaga kerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga periode 30 Juni 2021. Namun terdapat syarat terbaru penerima BSU.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJamsostek Cabang Batang Bambang Indriyanto pada Zoom Meeting bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batang dengan perusahaan calon penerima BSU dan organisasi perangkat daerah di Ruang Analitik Diskominfo Kabupaten Batang, Kamis (5/8).
“Seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenegakerjaan No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak COVID-19,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, calon penerima BSU adalah karyawan atau pekerja yang bekerja pada PK/BU dengan maksimal gaji yang dilaporkan ke BPJamsostek maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan jika upah minimum setempat lebih tinggi dari upah yang dipersyaratkan pada Permenaker No. 16 tahun 2016, maka mengacu pada upah minimum provinsi yang berlaku di wilayah tersebut.
Kemudian, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan karyawan yang masa kepesertaan aktif BPJamsostek tercatat hingga bulan Juni 2021.
“Selain itu penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di seluruh Indonesia sesuai lampiran Permenaker No. 16 tahun 2021,” jelasnya.
Besaran BSU di tahun ini hanya sebesar Rp1 juta per orang yang diserahkan dalam satu kali pembayaran dengan mekanisme transfer melalui rekening Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masing-masing peserta.