Bupati Landak dan Disdukcapil Bahas Layanan Adminduk Terintegrasi

Landak - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di aula kantor bupati, Senin (9/8). Rapat ini membahas pelayanan administrasi kependudukan secara daring terintegrasi di tingkat kecamatan.

Bupati Landak, dalam arahannya mengatakan, perluasan pelayanan sangat diperlukan supaya masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kependudukan dengan cepat dan mudah terlebih di masa pandemi COVID-19.

"Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau dengan dibukanya pelayanan di tingkat kecamatan kita berharap warga yang akan memerlukan layanan administrasi kependudukan dapat dengan cepat tanpa harus ke Disdukcapil," ujar Karolin.

Lebih lanjut Bupati Karolin juga mengapresiasi atas kerja keras petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terhitung mulai bulan April lalu.

"Setelah dilihat dari data yang ada, ternyata pelayanan KTP-el ditingkat kecamatan selama 4 bulan ini sangat meningkat. Ini menandakan bahwa warga sangat terbantu dengan adanya pelayanan ditingkat kecamatan," ucap Karolin.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Allesius Asnanda memaparkan bahwa saat ini pihaknya sudah menambah jenis layanan ditingkat kecamatan.

"Sebelumnya di kantor camat hanya melayani perekaman KTP-el, tetapi sesuai arahan Bupati Landak dan untuk mempercepat layanan ini maka kita tambah pelayanan pencetakan KTP-el. Nanti kedepannya pencetakan semua 23 dokumen kependudukan akan kita rencanakan dapat dilakukan disetiap kecamatan," ungkap Allesius.

Seperti diketahui bahwa 23 Dokumen Kependudukan ini adalah sebagai berikut :

Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, KTP-el & KIA, SuKet (Surat Keterangan) Pindah, SuKet. Pindah Datang, SuKet. Pindah Ke Luar Negeri, SuKet. Datang dari Luar Negeri, SuKet Tempat Tinggal, SuKet. Kelahiran, SuKet. Lahir Mati, SuKet. Pembatalan Perkawinan, SuKet. Pembatalan Perceraian, SuKet. Kematian, SuKet. Pengangkatan Anak, SuKet. Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, SuKet. Pengganti Tanda Identitas, SuKet. Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak.