PPKM Diperpanjang, Garut Turun ke Level 3

Garut - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Dalam masa perpanjangan PPKM ini, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, kembali turun ke level 3. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Kabupaten Garut berada di level 3 bersama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.

Dalam PPKM Level 3 ini ada beberapa kebijakan yang diatur, salah satunya yaitu pelaksanaan pembalajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan secara tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Untuk satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas, serta PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Namun, untuk kegiatan di sektor non esensial tetap diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Di sisi lain untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Sementara, dalam Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2493/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran COVID-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut, dalam instruksinya Bupati Garut tetap memberlakukan 100 persen WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut dan pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Meski demikian, kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD yang melayani masyarakat secara langsung, termasuk pada sektor esensial dan kritikal, tetap diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perkantoran dengan pengaturan kerja secara fleksibel (Flexible Work Arrangement) sesuai dengan kondisi organisasi, tempat kerja, dan target serta sasaran kinerja pelayanan masyarakat secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.