Buka Penangkaran Ikan Belido di Palembang Tanpa Izin Bakal Disita

Palembang - Ikan belido khas Palembang kini menjadi ikan yang dilindungi. Imbasnya, penangkapan ikan belido harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Dinas Perikanan Kota Palembang Afrizal mengatakan, pemerintah pusat melalui KLHK telah membuat peraturan untuk melindungi ikan yang merupakan salah satu khas dari Sungai Musi ini. Artinya, penangkaran tidak boleh dilakukan tanpa izin dari KLHK.

"Jadi penangkaran ikan belido ini harus ada izin dari Balai Karantina. Kalau tidak ada izin maka akan disita," katanya, Rabu (11/8).

Dia mengaku, sejauh ini memang ikan belido sulit untuk dikembangkan apalagi ikan ini termasuk ikan predator. Karena itu, pasokan ikan belido di Palembang berasal dari Kalimantan yang merupakan endemi dari ikan belido juga. Meskipun dipasok dari Kalimantan, terkadang ikan belido ini tetap tidak diizinkan untuk dikembangkan di Palembang. Padahal, Palembang juga merupakan habitat dari ikan ini.

"Kami hanya bisa pasrah, karena ini kewenangan kementrian," ujarnya.

Menurutnya, habitat ikan belido ini masih dapat ditemui di beberapa sungai di Sumsel. Hanya saja memang untuk di Sungai Musi, Palembang sangat sulit ditemui. Karena itu, tidak heran jika ada nelayan tangkap yang mendapati ikan belido ini di beberapa sungai di Sumsel.

"Saat ini, kami selalu memberikan sosialisasi kepada 780 nelayan tangkap untuk tidak menangkap ikan belido, aehingga habitatnya dapat terjaga di Sumsel meski bukan hanya di Palembang," pungkasnya.