Bupati Pandeglang Ajak Cakades Sukseskan Vaksinasi

Pandeglang - Sebagai tindak lanjut pembahasan Intruksi Mendagri Nomor 141/4251/SJ tentang penundaan Pemilihan Kepala Desa, Bupati Pandeglang Irna Narulita memanggil perwakilan calon kepala desa (cakades) untuk mengajak bersama-sama menyukseskan vaksinasi massal di Pandeglang agar segera terbentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Peraturan itu dinamis, ayo kita sukseskan vaksinasi, jika Pandeglang turun level lagi bisa zona kuning kita bisa ajukan ke pemerintah pusat untuk pelaksanaan Pilkades," ungkap Bupati Irna saat rapat dengan perwakilan calon kades di halaman belakang pendopo, Kamis (12/8).

Dikatakan Irna, keputusan yang dibuat mendagri tentang penundaan pilkades ini bukan tanpa alasan. Irna meyakini, keputusan ini dengan pertimbangan yang matang khususnya memutus penyebaran COVID-19.

"Ada 514 kabupaten se-Indonesia yang melaksanakan Pilkades, namun karena dikhawatirkan terjadi ledakan kasus, untuk itu calon kades diharapkan untuk menyukseskan vaksinasi. Insya Allah bisa sukses Pilkades serentak," imbuhnya.

"Anda bantu mengedukasi masyarakat, baik vaksinasi maupun penggunaan prokes dengan begitu insya Allah kasus terkonfirmasi bisa terus landai bahkan berkurang di Pandeglang," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Pandeglang Suarno yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan, bukan hanya di Pandeglang, penundaan ini berlaku untuk seluruh Pilkades se-Indonesia.

"Penundaan yang terjadi karena melihat situasi kondisi saat ini khususnya Jawa dan Bali penyebaran COVID-19 yang luar biasa," katanya.

Ia juga mengatakan, siapapun tidak dapat memastikan pilkades bisa dilaksanakan setelah dua bulan kedepan jika kondisi masih seperti saat ini. Namun, kata Suarno, beda ceritanya kalo penyebaran COVID-19 sudah menurun.

"Mari kita genjarkan untuk mensukseskan vaksinasi dan mengetatkan prokes, sehinga setelah dua bulan nanti Pilkades dapat dilaksanakan," ungkapnya.

Sedangkan, Ketua DPRD Pandeglang TB Udi Juhdi mengatakan, keputusan mendagri merupakan salah satu aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan Pilkades serentak.

"Kita tidak boleh bertolak belakang dengan aturan lebih tinggi, dasarnya instruksi mendagri, apapun alasannya ini haru kita patuhi," ungkapnya.