LPKA Martapura Berikan Remisi kepada 30 Andikpas

Martapura - Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Selatan memberikan remisi dalam peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia kepada puluhan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura.

Usulan remisi umum tahun 2021 LPKA Kelas 1 Martapura sebanyak 35 orang dan total yang menerima Surat Keputusan (SK) sebanyak 30 orang, Selasa (17/8).

Remisi yang didapatkan dibagi menjadi dua kategori. Yakni, remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman.

Kepala LPKA Kelas 1 Martapura Rudi Sarjono mengatakan bahwa yang mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ini ada 29 orang yang mendapat remisi umum I dan 1 orang yang mendapat remsisi umum II.

“Untuk jumlah remisi umum I berpariasi, dari 1 bulan sampai 5 bulan, adapun untuk remisi umum II secara langsung bebas,” tuturnya

Rudi menjelaskan bahwa saat ini untuk Andikpas LPAK Kelas 1 Martapura berjumlah 43 orang, dengan 1 bebas maka tinggal 42 orang.