Pemkab Muara Enim Satu Persepsi Terkait IPKD

Muara Enim - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Emran Tabrani didampingi jajarannya mengikuti webinar mengenai sosialisasi pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang digelar Badan Penelitian Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Kamis (19/8).

Emran mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim pada dasarnya satu persepsi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota terkait IPKD tersebut.

Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD, Pemkab Muara Enim terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dari aparatur sipil negara (ASN) agar dalam mengelola keuangan daerah bisa tertib dan terus taat pada ketentuan hukum sehingga berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Badan Litbang Kemendagri diwakili Sekretaris Badan Litbang Kurniasih, saat membuka webinar ini mengatakan bahwa dengan IPKD, setiap daerah bisa meningkatkan kualitas tata kelola keuangan menjadi lebih baik.

"Diharapkan setiap daerah satu persepsi agar bisa menerapkan IPKD dengan penuh efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Ia mengatakan, IPKD hadir untuk memberikan kemudahan dalam mengatasi permasalahan tata kelola keuangan yang sering dijumpai di daerah, seperti dana APBD yang kerap disalahgunakan, hibah dan bansos yang belum sepenuhnya tepat sasaran, masalah pengadaan barang dan jasa, serta rendahnya kualitas pelayanan publik.

"Dengan pemahaman yang baik dan benar terhadap pelaksanaan IPKD ini hasilnya nanti APBD bisa benar - benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Kurniasih.