Disdukcapil Kota Pekalongan Jelaskan Mekanisme Pengajuan Akta Kematian

Kota Pekalongan - Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan Muadi menjelaskan mekanisme pengajuan akta kematian, yakni pemohon melakukan pengajuan dengan membawa persyaratan berupa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, akta kelahiran asli, KTP, fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran ahli waris, KTP ahli waris, KTP dua orang saksi, dan surat kuasa bermaterai.

"Pengajuan dilaporkan paling lama 30 hari setelah dinyatakan meninggal. Untuk penerbitan akta kematian yakni 4 hari setelah pengajuan," terang Muadi di Pekalongan, Kamis (19/8).

Ditambahkan Muadi bahwa di bulan Juni-Juli pengajuan akta kematian mengalami peningkatan sekitar 40-50 pengajuan. Tetapi, seiring dengan melandainya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 per Agustus pengajuan kembali normal.

"Di Juni-Juli kita sempat kewalahan karena banyaknya pemohon. Tetapi bulan ini kembali menurun. Terlebih kota Pekalongan sudah turun menjadi PPKM Level 3, ini tentu berdampak juga terhadap angka kematian akibat COVID-19 dan pemohon yang mengajukan akta kematian melandai," ungkapnya.

Ia menilai bahwa kesadaran masyarakat kota Pekalongan sadar adminduk cukup tinggi, sehingga jika ada keluarga yang meninggal segera melapor dan didampingi oleh ketua RT/RW setempat.

"Ini menjadi salah satu bukti bahwa semakin banyak pemohon berarti semakin banyak masyarakat yang sadar adminduk," katanya.

Ia meminta masyarakat yang ingin mengajukan permohonan adminduk untuk mengunjungi layanan di kecamatan atau datang langsung ke kantor Disdukcapil.

"Atau bisa memanfaatkan aplikasi e-adminduk secara online," pungkasnya.