Demak – Operasi non yustisial rokok ilegal terus digencarkan untuk mengurangi peredaran rokok berpita cukai palsu di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Pemkab Demak melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai Provinsi Jawa Tengah menyasar sejumlah kios yang diduga menjual rokok ilegal tersebut di wilayah Kecamatan Wonosalam, Jumat (20/8).
Kegiatan yang didukung pihak TNI, Polri dan Dinas Komunikasi dan Informatika tersebut sempat menemukan rokok yang dicurigai ilegal. Hal ini disebabkan rokok yang terdiri 12 batang dalam satu dus itu seharga Rp4.500/pack. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh tim, rokok tersebut ternyata sudah legal.
Petugas dari Bea Cukai Winpiliantoro membenarkan bahwa saat ini sudah banyak rokok murah yang sudah legal artinya sudah menggunakan pita cukai resmi.
“Benar, rokok harga murah sekarang banyak yang sudah legal dan dapat dicek mulai dari pita cukainya, seperti ini dapat dilihat dari cara pembuatanya yang tertera pada label rokok tersebut. Ciri lain bila rokok berpita palsu yakni pita cukai bertuliskan SKM (Sigaret Kretek Mesin), namun dilihat dari luar kemasaan rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) maka rokok tersebut palsu,” kata Wanpiliantoro.
“Dapat dilihat di sini bahwa rokok ini sudah legal dan sesuai, rokok yang sudah sesuai dari pita cukai dan sudah ada hologramnya kemudian juga dilihat dari isi rokoknya sudah sesuai dengan jumlahnya maka rokok tersebut legal. Yang terpenting atau utama itu harus dilihat dari hologramnya," sambungnya.
Sementara itu, Aryo Soebajoe dari Satpol PP mengatakan, dalam kegiatan di Pasar Wonosalam tidak ditemukan rokok berpita palsu. Namun tim lain yang bertugas di daerah Karangtengah, Desa Donorejo mendapatkan satu bungkus rokok ilegal yang menggunakan label biasa seperti print kertas sebagai pengganti pita cukai.