DPRD Kota Palembang Setujui Tiga Raperda

Palembang - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang. Hal ini berdasarkan hasil penelitian panitia khusus (Pansus) yang dilaporkan pada rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian Laporan Pansus I, II dan III terhadap tiga Raperda Kota Palembang dan persetujuan bersama di ruang rapat Paripurna Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring, Kamis (26/8).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Azhari Haris dan dihadiri Wali Kota Palembang Harnojoyo, Wakil Walikota Fitrianti Agustinda, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin dan sebagian anggota dewan, Forkopimda dan Organisasi Perangkat Dinas (OPD) yang hadir langsung maupun secara virtual.

Tiga Raperda itu diantaranya, Perda Nomor 5 tentang perizinan perusahaan berisko, kemudian Raperda Pembangunan Kepemudaan dan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau RT/RW.

Dalam Laporan Pansus I yang dibacakan Juru Bicara Abdullah Taufik, yakni Raperda Nomor 5 tentang Perizinan Perusahaan Berisko disampaikan secara umum diharapkan pemerintah Kota Palembang dapat menindaklanjutinya, agar menjadi payung hukum untuk perizinan perusahaan beresiko dan Pansus I menyetujuinya.

"Kita juga berharap pemkot dapat mensosialisasikan ke masyarakat. Perlu diketahui juga Perda ini satu-satunya di Indonesia yang dibuat," ujar Taufik.

Dilanjutkan Laporan Pansus II yang dibacakan Juru bicaranya, Febi Anggi Pratama. Perda ini mengatur kepemudaan secara menyeluruh dengan memperhatikan semua aspek terkait terkait terhadap perkembangan pemuda dan masyarakat sebagai instrumen hukum yang mampu mendukung pembinaan dan pengembangan kepemudaan merupakan keseluruhan sistem kebudayaan yang saling terkait.

"Perda pembangunan kepemudaan dimaksud untuk membuat peran serta masyarakat Palembang, khususnya pemuda agar lebih aktif dalam mewujudkan kegiatan yang positif seperti kegiatan olahraga kewirausahaan aktif dalam organisasi keagamaan dan sebagai guna mempersiapkan diri sebagai generasi bangsa yang berprestasi. Pansus II menyetujui perda tersebut," katanya.

Terakhir, Laporan Pansus III yang dibacakan Juru bicara Idrus Taufik untuk membahas Raperda Kota Palembang tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.

"Perda ini sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 yang diharapkan kepada Pemerintah Kota Palembang konsisten melaksanakan yang sebaik-baiknya dan Pansus III juga menyetujuinya. Kepada Pemerintah Kota Palembang agar segera mensosialisasikan kepada masyarakat," harapnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, akan segera menindaklanjuti saran maupun rekomendasi dimaksud.

"Kami juga memohon dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD Kota Palembang dalam menjalankan dan pengawasan program-program pemerintah untuk kemajuan daerah yang kita cintai," pungkasnya.