DPRD Rohul Sahkan Perda Disabilitas

Rohul - DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Usai mendengarkan Laporan Pansus dalam Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Pansus terhadap pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, di Aula Paripurna DPRD Rohul, Kamis (26/8).

Rapat Paripurna Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nono Patria Pratama, Hardi Chandra, dan Andrizal.

Turut hadir dalam Paripurna ini, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wakil Bupati Indra Gunawan, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Dandim 0313/KPR yang diwakili Danramil Rambah Kap Inf Khasmir. Serta tampak juga hadir Sekretaris Daerah Rokan Hulu Abdul Haris, serta seluruh Kepala Dinas dan Badan di lingkungan pemda, dan anggota DPRD.

Juru Bicara Pansus menyampaikan bahwa penetapan Raperda menjadi Perda ini merupakan suatu bentuk upaya dalam memberikan perlindungan dan hak terutama bagi para penyandang disabilitas yang mana terutama diprioritaskan untuk penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas aseptori, penyandang disabilitas mental.

Ia menjelaskan bahwa terdapat hak-hak yang diusung dan diperjuangkan untuk layak didapat oleh penyandang disabilitas, meliputi hak literasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, kewirausahaan dan profesi, hak kesehatan, hak politik, hak kewarganegaraan, hak keolahragaan, hak kebudayaan dan pariwisata, hak kesejahteraan sosial, hak aksesibilitas, hak pendataan, hak berekspresi, hak bebas dari diskriminasi dan hak pemerolehan informasi.

Selanjutnya, Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra menerangkan bahwa dirinya bersama seluruh anggota DPRD dan bupati serta wakil bupati telah menandatangani Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dimana Perda ini memang sengaja dituntaskan sebagai bentuk keberpihakan DPRD dan pemerintah daerah terhadap kaum Disabilitas yang mana selama ini kurang mendapat perhatian dan perlindungan hukum maka dari itu Perda ini akan menjadi alas hukum bagi kaum Disabilitas untuk kemudian diperhatikan, difasilitasi dan diperdayakan.

Ketua DPRD Rohul berharap semoga Perda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat yang menyandang Disabilitas agar mendapatkan perhatian dan perlindungan hukum.

"Semoga dengan adanya Perda yang disepakati Pemerintah bersama DPRD ini bisa menjadi rujukan bagi Pemerintah maupun juga pelaku usaha dan sebagainya untuk memberikan ruang baik dari Pemerintah Kebijakan anggaran ataupun peluang di dunia kerja bagi masyarakat penyandang Disabilitas sehingga adanya penyetaraan," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Rokan Hulu Sukiman mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus (pansus) yang telah merumuskan dan mensahkan Ranperda tersebut menjadi Perda. Ia berharap dengan telah disahkan nya perda ini dapat dilakukan percepatan penandatanganan persetujuan oleh Gubernur Riau Syamsuar.

"Semoga Perda ini bisa memberikan kepastian hukum serta kesamarataan Masyarakat Normal dengan Masyarakat Penyandang Disabilitas baik dalam Dunia Kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari," harapnya.

Usai sambutan, Bupati Rohul Sukiman didampingi Wakil Bupati Indra Gunawan melakukan Penandatanganan Pengesahan Ranperda mejadi Perda bersama DPRD Rokan Hulu.(MCDiskominforohul/JK)