DPRD Rohul Sahkan Perda Alih Fungsi Lahan LP2B

Rohul - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Rokan Hulu (Rohul) melakukan Paripurna Penyampaian Laporan Pansus tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Aula Gedung Paripurna DPRD Rohul, Kamis (26/8).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra, didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama, Hardi Chandra, dan Andrizal.

Turut hadir, Bupati Rohul Sukiman, Wakil Bupati Indra Gunawan, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Dandim 0313/KPR yang diwakili Danramil Rambah Kap Inf Khasmir, Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Haris, serta seluruh kepala dinas dan badan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, serta anggota DPRD.

Dalam laporannya, Juru Bicara Pansus menjelaskan bahwa  setelah dilakukannya pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) baik dalam intern Pansus maupun bersama OPD terkait serta bersama Tenaga Ahli dan juga hasil dari konsultasi dan kunjungan kerja. Dimana Substansi dari Perda ini adalah untuk bisa dan mampu meng implementasikan kebijakan LP2B di Kabupaten Rokan Hulu. Yang mana hal ini tidak terlepas dari permasalahan alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian yang terus menerus terjadi, dimana permasalahan tersebut sesuai dengan yang termaktub dalam undang-undang no.41 tahun 2009 yang bertujuan untuk menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara.

Perda ini didesak dalam menerbitkan hak atas pangan sebagai hak azasi juga dalam prioritas mensejahterakan para petani yang lemah sehingga kejalinan dan ketahanan pangan dapat terkendali, intensif, dan kontinyu. Tempat melakukan alih fungsi yang berdampak terhadap sosial ekonomi menjadi tujuan awal. Dampak itu dapat dilihat pada produksi pertanian sehingga peraturan ini menjadikan lahan lebih terkendali dan terarah.

Maka dari itu keberadaan Perda tentang LP2B ini sangat penting bagi kita masyarakat Rokan Hulu. Dengan harapan hendaknya dengan telah di Sahkannya Perda ini Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Bupati yang berguna untuk menyusun secara Detail Teknis dan Pelaksanaan nya.

Dalam hal ini, Bupati Rokan Hulu Sukiman juga dalam sambutannya mengucapkan Ucapan Terimakasih kepada Pansus yang telah membahas Ranperda ini dengan baik dan bijak serta terimakasihnya juga kepada DPRD Rohul atas disetujui nya Ranperda ini menjadi Perda serta dirinya akan dengan segera membuat Peraturan Bupati (perbup) supaya dalam pelaksanaan Perda ini bisa dilakukan dengan baik.

Usai sambutannya, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan anggota DPRD Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, dimana dalam keputusan tersebut didapatkan persetujuan Raperda Perlindungan LP2B menjadi Perda.

Sementara itu, Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa kegunaan Perda LP2B ini adalah untuk membatasi atau mengatur terhadap adanya pengalih fungsian lahan pertanian yang kemudian menjadi perkebunan dan sebagainya.

Dirinya berharap suatu saat nanti Kabupaten Rokan Hulu harus bisa swasembada pangan , maka oleh karena itu perlahan lahan harus memulainya dengan mengembalikan lahan lahan produksi pertanian ini kembali pada posisi awalnya.

Dengan Perda ini merupakan suatu langkah awal bagi Pemerintah untuk mengatur kembali lahan lahan pertanian tersebut agar nanti bisa swasembada pangan.

Pasca disahkannya Perda ini langkah awal yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan sosialisasi bahwa telah adanya Perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta pemerintah juga harus secara bertahap mensosialisasikan kepada para petani yang mungkin telah terlanjur mengalih fungsi kan lahannya.

Wanda menegaskan bahwa dimana seluruh kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah ataupun yang dilahirkan secara bersama akan tetap menjadi fungsi pengawasan bagi DPRD.