37 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah di Garut

Garut – Sebayak 37 pasangan di dua kelurahan pada Kecamatan Garut Kota mengikuti Sidang Isbat Nikah, Jumat (27/8).

Penyelengaraan ini digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Garut bekerjasama dengan Kementerian Agama Kantor Kabupaten Garut, Pengadilan Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Bank BJB.

Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Garut Yayan Waryana, mengatakan, kegiatan ini diadakan di lokasi pembinaan P2WKSS (Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera) di mana setiap masyarakat yang sudah menikah namun belum mendapatkan akta nikah akan diberikan pelayanan dan pemberian akta nikah.

“Di lokasi pembinaan P2WKSS ini setiap tahun selalu menyelenggarakan layanan sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri yang belum tercatat dan belum memiliki akta nikah. Karena pemerintah harus hadir di dalam memberikan pelayanan, pengayoman secara hukum," ujar Yayan usai membuka resmi Layanan Terpadu Sidang Isbat Nikah di kompleks SD 1-2 Margawati, Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Yayan menuturkan, fasilitasi pelayanan ini dipandang penting, karena akan sangat dirasakan manfaatnya tatkala secara hukum mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan.

Ia menyebutkan, pada tahun ini ada 37 pasangan masyarakat yang mengikuti pelayanan sidang isbat dan pihaknya akan mengembangkan kembali pelayanan ini agar bisa dilaksanakan di tempat lain, tidak hanya di lokasi binaan P2WKSS saja.

“Untuk tahun depan kita akan lebih, karena kita mendapatkan tambahan dari Pemerintah Kabupaten Garut, Pak Bupati bersama para jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan tambahan anggaran untuk dilaksanakan secara bertahap dan massal untuk mendapatkan catatan akta pernikahan dan kita selalu melaksanakan secara kerja sama,” lanjutnya.

Yayan berharap setelah adanya kegiatan ini, hak-hak mereka sebagai warga negara yang sudah menikah bisa terpenuhi.

“Harapannya keluarga-keluarga yang terbentuk adalah keluarga yang dikatakan adalah keluarga yang sejahtera secara lahir, bahagia secara batin, dengan bahasa agama yang Sakinah, mawadah, dan warahmah” ucapnya.

Sementara itu, salah satu pasangan nikah yang mengikuti pelayanan ini, Johan (52) dan Yati (50) yang menikah tahun 1998 ini mengatakan, keduanya merasa senang karena setelah ada akta nikah, apalagi akta nikah ini sangat diperlukan untuk beberapa keperluan. “Alhamdulillah ngarasakeun bungah, janten ayeuna atos kenging catatan nikah di KUA. (nikah) tahun 1998 di Kampung Cihaneuleu, (sudah punya anak) atos opat," tutur Johan.

Ia kembali menyatakan rasa bahagianya dengan dimilikinya surat nikah ini.

"Alhamdulillah merasa senang, jadi sekarang sudah punya catatan nikah di KUA, (nikah) tahun 1998 di Kampung Canele, (sudah punya anak) udah empat. (Harapannya) manfaatnya bisa lebih karena sudah mempunyai surat nikah),” ucapnya.