Gempur Rokok Ilegal, BC Tegal Pentaskan Wayang Golek

Batang - Bea dan Cukai (BC) Tegal bekerja sama dengan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pementasan wayang golek oleh Ki Canus Wahyudin dengan lakon “Sunan Kalijaga Medar Wangsit”, di Aula Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Sabtu (28/8) malam.

Dipilihnya wayang golek, karena masyarakat pantura masih sangat akrab dengan budaya leluhur tersebut, yang disiarkan melalui Youtube Pemkab Batang, sehingga pesan mudah tersampaikan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tegal, Yudi Hendrawan meyakini Pemkab Batang memiliki ikatan batin yang sangat kuat dengan masyarakatnya, sehingga melalui seni tradisional menjadi media paling efektif untuk mengedukasi kalangan bawah hingga industri tembakau.

“Ini bisa dilakukan secara berkelanjutan antara Pemda Batang bersama kami, baik melalui media seni pertunjukan maupun operasi bersama,” jelasnya.

Dijelaskannya, rokok tanpa pita cukai yang diproduksi oleh industri dalam skala besar, sangat merugikan negara.

“Para produsennya memiliki niat untuk tidak membayar pajak cukai, maka mereka melakukan berbagai pelanggaran. Di antaranya pita cukai palsu atau bekas, serta rokok polos yang tidak dilengkapi pita cukai,” terangnya.

Hukuman bagi pihak yang memalsukan pita cukai dapat dikenai maksimal 5 tahun kurungan atau denda sebesar 2-10 kali dari nilai cukai yang tidak dibayar.

“Dari segi kesehatan rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium,” ungkapnya.

Ia juga menerangkan tentang rokok lintingan yang saat ini diminati oleh sebagian orang.

“Dikarenakan rokok lintingan memang belum bermerk dan berskala industri, maka masih bisa dibeli tanpa direkati pita cukai. Itu khusus untuk tembakau iris yang belum bermerk dan belum dikemas dalam penjualan eceran,” tegasnya.

Ia tetap mengharapkan, agar masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi, untuk memiliki izin usaha dan merk dagang. Setelah usahanya semakin berkembang, baru ada kewajiban perekatan pita cukai.

Di samping itu berkat operasi yang dilakukan, Bea dan Cukai telah berhasil menyita 66 bal rokok ilegal, saat perjalanan antara Tegal hingga Cirebon yang berasal dari Malang Jawa Timur.

“Kami akan terus melakukan operasi bersama dengan teman-teman di Pemerintah Daerah, untuk memutus peredaran rokok ilegal,” tandasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Disparpora Batang, Wahyu Budi Santoso mengatakan, selama ini Bea Cukai Tegal maupun Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah telah mendukung setiap tahunnya, untuk menyelenggarakan kegiatan seni budaya yang dikolaborasikan dengan sosialisasi gempur rokok ilegal.

“Tahun lalu kami juga melakukan kegiatan bersama, melalui pameran ekonomi kreatif dan dialog interaktif dari Bea dan Cukai Tegal. Dengan menghadirkan berbagai komunitas, pelaku seni, untuk memperbincangkannya,” ujar dia.

Tahun ini, Lanjut dia, dikemas dalam bentuk pementasan wayang golek. Tak sampai di situ, dalam waktu dekat, akan menggelar lomba video layanan masyarakat.

“Selain sosialisasi tentang rokok ilegal, juga untuk membangkitkan kreativitas para pemuda yang tertarik di bidang video, supaya meningkatkan geliat perekonomian masyarakat nantinya,” pungkasnya.