Demak - Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN DTP (pajak di tanggung pemerintah) hingga Desember 2021. Hal ini demi meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Luki Akzhartiko, penyuluh pajak menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang akan di berikan fasilitas, kemudian pokok pengaturan besaran PPN DTP.
“Kriteria rumah tapak dan atau rumah susun yang diberikan fasilitas memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar atau merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan, rumah sudah mendapatkan kode identitas rumah (KIR), kemudian diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun," katanya di Demak, Senin (30/8).
Ia menjelaskan, besaran PPN DTP yang diberikan pemerintah ada dua kategori, yang pertama 100 persen meliputi harga jual rumah tapak dan unit harian rumah susun paling tinggi Rp2 miliar, dan yang kedua 50 persen meliputi harga jual rumah tapak dan unit harian rumah susun lebih dari Rp2 miliar - Rp5 miliar.