Ahli: Vaksinasi untuk Ibu Hamil Aman

Demak – Dokter Spesialis Obgyn dan Ginekologi Hanafi Waskito mengatakan, vaksinasi untuk ibu hamil aman, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Vaksinasi pada kehamilan merupakan program dari pemerintah. Sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Hanafi menyampaikan bahwa ada syarat dan ketentuan dalam vaksinasi terhadap ibu hamil, yakni harus dipastikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak mempunyai gejala preklamsia.

“Hasil dari penelitian yang sudah dirilis dari Kemenkes banyak sekali manfaatnya, ibu hamil dapat melakukan vaksinasi mulai dari trimester kedua setelah 13 minggu. Kemudian juga ada syarat ketentuannya bagi ibu hamil yang dapat divaksinasi seperti suhu tubuh tidak keadaan demam misalnya suhu lebih 37,5°, tensi lebih dari 140/90, pernah terserang COVID-19 namun kurun waktu kurang dari 3 bulan, tidak memiliki gejala preeklamsia, suatu keadaan ibu hamil dalam keadaan tensi tingi, memiliki penyakit auto imun seperti jantung, paru, liver, kencing manis, ginjal, tiroid asma yg tidak di kontrol sementara itu harus di tunda dulu," katanya dalam dialog di studio RSKW 104.8 FM, Senin (30/8).

Hanafi menambahkan bahwa ibu hamil harus divaksinasi karena apabila tidak maka akan memiliki risiko tinggi seperti komplikasi kehamilan, terjadinya prematur, serta dapat menyebabkan kematian pada ibu dan bayi di kandungannya.