Polres Banjar Tangani 86 Kasus Narkoba Januari-Agustus 2021

Martapura - Polres Banjar mengungkap 86 kasus narkoba di wilayah hukumnya sejak Januari hingga Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Banjar, Iptu Andi Tri Hidayat melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Banjar Iptu Junaidi, Sabtu (4/9).

“Jadi sementara ini, selama delapan bulan kasus dari Januari sampai Agustus. Yang terbanyak ada di Juli 2021,” ungkap Junaidi saat ditemui di Polres Banjar.

Sementara untuk jumlah tersangka, sambungnya, ada 96 orang yang berhasil diamankan, dan 57 penyelesaian tindak pidana.

Kendati begitu ia menerangkan, kasus narkotika yang banyak di tangani adalah sabu, obat carnophen atau zenit sejenisnya, miras.

“Dan untuk ganja sementara kita sampai saat ini masih nihil,” tambahnya.

Dari keseluruhan jumlah tersebut, Junaidi mengatakan, kasus terbanyak memang narkotika golongan I jenis sabu.

“Secara keseluruhan yang paling banyak Satresnarkoba ditangani adalah sabu, dan tangkapan sabu terbesar di wilayah Astambul dengan jumlah sekitar 2,5 kg,” ucapnya.

Ia menjelaskan, di Kabupaten Banjar sendiri ada tiga wilayah yang dinilai rawan akan peredaran narkotika, diantaranya Kertak Hanyar, Gambut dan Sungai Tabuk.

“Karena kan wilayah tersebut termasuk dalam wilayah yang bisa dilewati, misal Gambut, orang luar bisa masuk dari lingkar selatan,” tandasnya.