Rakor Tim Gugus Tugas COVID-19 Merangin Hasilkan 15 Poin Putusan

Bangko - Bupati Merangin Al Haris memimpin Rapat Koordinasi Akbar Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Virus Corona (COVID-19) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, di Ruang Pola Utama Kantor Bupati, beberapa waktu lalu.

Hadir dalam rakor tersebut, Wabup Merangin Mashuri, Ketua DPRD Herman Effendi, Kapolres AKBP M Lutfi dan Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis.

Dalam rakor tersebut, Bupati Al Haris selaku Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Merangin membacakan 15 poin putusan.

"Sebanyak 15 poin putusan Rakor Akbar agar segera dilaksanakan guna mempercepat penanggulangan wabah corona di Kabupaten Merangin," ujar bupati.

Sebanyak 15 putusan Rakor Akbar Satgas COVID Merangin itu, yakni pertama, semua masyarakat wajib mengenakan masker bila terpaksa harus keluar rumah.

Kedua, setiap Aparatur Sipil Negera (ASN), TNI, Polri dan pegawai instansi vertikal wajib menyumbang sebanyak 20 masker, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat dan langkanya produk tersebut.

Ketiga, petugas piket di Posko Perbatasan Wilayah harus fokus mengamati orang yang masuk ke Kabupaten Merangin, baik itu mobil maupun sepeda motor agar tidak sampai luput dari pengawasan.

Keempat, petugas di Posko Perbatasan Wilayah dijaga oleh OPD, TNI, Polri, Satpol PP dan tim medis masing-masing dua orang, serta akan diberikan insentif Rp100 ribu per orang bagi penjaga piket 24 jam.

Kelima, perhatikan perlengkapan dan alat pelindung diri (APD) di Posko Perbatasan Wilayah, termasuk kebutuhan makan dan minum petugas piket.

Keenam, para pejabat terkait tidak boleh terpaku dengan jadwal dan harus selalu siap siaga membantu masyarakat.

Ketujuh, bupati meminta Dinas Kesehatan Merangin melengkapi kebutuhan thermoscanner di setiap titik-titik penting dan kantor-kantor pelayanan, mengingat ketersediaannya saat ini sangat minim.

Kedelapan, segera bentuk Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tingkat desa yang tugasnya mengawasi setiap orang yang masuk dan wajib melakukan isolasi mandiri bagi warga berasal dari zona merah virus corona.

Kesembilan, segera didirikan Posko Jaga Corona di Kecamatan Lembah Masurai, guna mengawasi orang-orang yang masuk ke Kabupaten Merangin dari wilayah selatan.

Kesepuluh, bagi orang yang dicurigasi terjangkit COVID-19, segera dibawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat.

Poin ke-11, warga yang terkena dampak sosial akibat virus corona, segera diberikan bahan pokok.

Poin ke-12, melakukan sosialisasi dengan mobil keliling untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah.

Poin ke-13, setiap anggota Satgas Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Merangin, dapat mengajukan anggaran dari dampak akibat virus corona tersebut.

Poin ke-14, seluruh masyarakat Kabupaten Merangin diminta harus memahami situasi dan kondisi pandemi COVID-19.

Dan yang terakhir, masyarakat diminta untuk berjemur rutin di bawah sinar matahari pagi hari untuk meningkatkan kekebalan tubuh.