Imbauan Bupati Kapuas Terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19

Kuala Kapuas - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama Forkopimda menggelar pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, untuk membahas penghentian sementara kegiatan beribadah dan peringatan hari besar keagamaan di luar rumah untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

"Saya mengimbau kepada seluruh pengurus masjid dan umat Islam di Kabupaten Kapuas untuk tidak menyelenggarakan shalat Jumat sementara waktu dan menggantinya dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing sampai keadaan dipastikan aman," ujar bupati kepada wartawan di halaman Masjid Agung Al Mukarram Amanah, Senin (13/4).

Dalam kesempatan tersebut, Ben juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk tidak melaksanakan perayaan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak orang untuk mencegah potensi penyebaran virus corona (COVID-19).

"Untuk sementara waktu, saya harap masyarakat Kabupaten Kapuas agar tidak keluar rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak dan terus meningkatkan pola hidup sehat serta mendekatkan diri kepada Tuhan dan memohon perlindungan agar terhindar dari berbagai musibah," tambah Ben.

Ben mengatakan, imbauan tersebut mengacu kepada Surat Edaran Dewan Masjid Indonesia Nomor 061/PP DMI/A/III/2020, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.1 Tahun 2020, Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia Nomor MAK/2/III/2020 , fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 dan surat edaran Bupati Kapuas Nomor 360/94/BPBD/2020 serta imbauan MUI Kabupaten Kapuas.

"Ini semua dilakukan demi menjaga masyarakat Kabupaten Kapuas dari terkena virus corona. Saya juga berharap agar masyarakat Kapuas tetap tenang dan kondusif serta selalu menjaga kesehatan dengan menerapkan pola perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) contohnya seperti rajin mencuci tangan, menjaga jarak satu sama lain sekitar 1,5 meter dan banyak mengonsumsi sayur serta buah-buahan," terangnya.