Kemendikbudristek Pantau PTM Terbatas di Kubu Raya

Kubu Raya - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di Kabupaten Kubu Raya di SDN 58 Sungai Raya, Selasa (21/9) pagi.

Rombongan dari Direktorat Sekolah Dasar dari Kemenristek RI melakukan monitoring secara menyeluruh pelaksanaan PTM terbatas mulai dari kedatangan siswa, proses pembelajaran, hingga kesiapan sarana dan prasarana, kesemuanya tak lepas dari pantauan sejaumana tingkat kepatuhan dalam penerapan protocol kesehatan yang dikeluarkan oleh 4 kementerian terkait PTM terbatas.

Ketua Rombongan, Ruslan mengatakan monitoring yang dilakukan merupakan bentuk dari arahan program 4 kementerian yakni Mendagri, Menpan, Dikbudristek dan Kemenkes Republik Indonesia yang bersepakat untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka terbatas dengan syarat yang sudah ditentukan dan disebarkan ke seluruh penjuru pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten.

Ruslan berharap, monitoring yang dilakukan bisa melihat langsung bagaimana persiapan dan pelaksanaan PTM Terbatas di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

“Ternyata saat kita turun ke lapangan, persiapan dan pelaksanaan sudah mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Pemda Kubu Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," kata Ruslan di sela pemantauannya.

Menurut dia , semua siswa di Kubu Raya sudah menerapkan prokes sebagaimana yang diharapkan. Bahkan fasilitas sekolah juga sudah memadai.

"Saya melihat, pada prosesnya saat siswa datang pihak sekolah sudah melakukan pengecekan suhu tubuh siswa. Yang diperbolehkan masuk hanya mereka yang suhu badannya dibawah 36 derajat. Jika di atas itu, pihak sekolah sudah menyiapkan tempat khusus dan tidak diperkenankan untuk masuk ke sekolah," ujarnya.

Dia menambahkan, jarak antara meja satu ke meja lain di dalam kelas juga sudah sesuai dengan ketentuan yang disampaikan.

“Begitu pula dengan kesiapan yang lain. Kita melihat Kubu Raya sudah menerapkan protocol yang dianjurkan demi menjaga agar proses pembelajaran tatap muka bisa terus dilakukan. Bahkan dengan manajemen jadwal secara bergantian juga dilakukan oleh sekolah-sekolah,” paparnya.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Kubu Raya M. Ayub menyatakan sejauh ini PTM terbatas dilaksanakan mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh satgas COVID-19 tingkat kabupaten.

Lanjut dia, semua kepala sekolah dan guru benar-benar merancang PTM terbatas ini maksimal agar waktu yang terbatas ini dapat memberikan dampak untuk pembelajaran yang diinginkan. Ia menyadari PTM Terbatas masih jauh dari harapan dari proses pembelajaran seperti biasa. Sebab dengan segala keterbatasan yang dilakukan mulai dari jumlah siswa hingga waktu yang disediakan.

“Untuk itu, pembelajaran jarak jauh masih harus mengiringi PTM terbatas ini,” ucapnya.

Ayub meminta, pemanfaatan teknologi dan informasi masih tetap harus ditingkatkan baik dari kalangan guru hingga siswa. Karena dengan keterbatasan yang ada, pihaknya menyadari pemenfaatan teknologi masih dibutuhkan untuk menunjang PTM terbatas.

“Tetap bersemangant tanjakkan kemampuan guru dalam melakukan pembelajaran jarak jauh sebagai pendamping PTM Terbatas,” pungkas Ayub.