Hindari Sanksi Administrasi, Ini Aturan Wajib Pajak Pelaku UMKM

Martapura - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco menjadi narasumber di sesi talkshow Radio Suara Banjar, dengan tema ”Perpajakan Bagi UMKM” Senin (27/9).

Heri Sukoco didampingi Staf Penyuluh KP2KP Martapura Dhea mengatakan, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian negara karena mereka mendominasi perekonomian mulai dari jumlah unit usaha, jumlah tenaga kerja hingga jumlah Produk Domestik Bruto (PDB).

“UMKM diatur dalam undang undang Nomor 23 tahun 2018, UMKM yaitu wajib pajak orang pribadi atau badan yang berbentuk koperasi, persekutuan Komanditer, firma atau PT yang memperoleh penghasilan peredaran bruto tidak lebih Rp4 miliar dalam satu tahun pajak,” jelas Heri.

Melalui Staf Penyuluh Dhea mengutarakan jika pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang pemberian insentif perpajakan hingga akhir Desember 2021 termasuk sektor pajak UMKM.

Kemudian, Heri Sukoco menjelaskan terkait sektor pajak UMKM di Kabupaten Banjar merupakan tantangan bagi pihaknya, diakui masih ada wajib pajak UMKM yang belum memahami pentingnya pelaporan dan pembayaran pajak UMKM, dalam hal ini pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang pajak UMKM baik sosialisasi tatap muka terbatas atau virtual.

“Terkait pembayaran batas waktu pembayaran pajak adalah tanggal 15 setiap bulannya, untuk sanksinya apabila lewat tanggal tersebut akan dikenakan denda Rp100 ribu per bulan dan bunga keterlambatan sebesar 2% dari jumlah yang dibayarkan. Sedangkan untuk pelaporan jangka waktu yang diberikan adalah dari awal Januari hingga akhir Maret. Apabila lewat tanggal tersebut ada denda Rp100 ribu, jadi kami imbau kepada wajib pajak UMKM agar mengetahui kewajiban supaya bisa terhindar dari sanksi administrasi,” tandas Heri.