Pemkot Tasikmalaya Pelajari Penegakan Perda Reklame ke Kota Pekalongan

Kota Pekalongan – Rombongan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, melakukan studi komparasi ke Satpol PP Kota Pekalongan. Kunjungan tersebut diterima langsung dan disambut baik oleh Kasatpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso beserta jajarannya dan OPD terkait lain di Ruang Kalijaga Setda Kota Pekalongan, Rabu (29/9).

Studi komparasi ini dilakukan dalam rangka mempelajari Penegakan Peraturan Daerah ( Perda) dan Peraturan Walikota yang mengatur mengenai objek pajak reklame serta penindakan pada reklame pelanggaran Perda yang berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Ketertiban Penyelenggaraan Reklame. Kunjungan kerja ini juga melibatkan instansi terkait lainnya yakni Satpol PP, Bapelitbang Kota Tasikmalaya, Bapenda, DPUTR, DPMPTSP, Bagian Hukum, BPKAD, dan sebagainya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Tasikmalaya Nanang Gunawan mengungkapkan bahwa kunjungannya beserta rombongan pada hari ini ke Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satpol PP setempat adalah dalam rangka menimba ilmu, informasi maupun pengetahuan tentang Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) bidang reklame. Nanang menilai, dalam Perda reklame, Kota Pekalongan sudah lebih lama melaksanakan kebijakannya yang berjalan dengan baik.

“Kami menilai Kota Pekalongan sudah lebih dulu melaksanakan Perda di bidang reklame karena sudah lama berjalan,sementara di kami (Pemkot Tasikmalaya) baru di perubahan anggaran Tahun 2020 (sekitar 1 tahun), sehingga kami memandang perlu belajar ke Satpol PP Kota Pekalongan agar nantinya kami bisa mengambil, mencontoh, dan menerapkan hal yang sama di Kota Tasikmalaya,” tutur Nanang.

Diakui Nanang, dalam pelaksanaan Perda Reklame di Kota Tasikmalaya memang di lapangan masih menemui kendala dengan belum ada pengalaman dan persiapan yang matang, sehingga perlu mencari langkah-langkah yang tepat,salah satunya dengan menguatkan koordinasi dengan perangkat daerah maupun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk bisa dibentuk tim koordinasi penegakkan Perda reklame seperti di Kota Pekalongan.

“Meskipun sudah ada koordinasi dengan perangkat daerah, tetapi belum ada suatu koordinasi yang kuat seperti dengan TNI, Polri dan belum dibuktikan dengan adanya SK Wali Kotmta bahwa di dalamnya ada tim koordinasi. Kami selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, namun masih terbatas, belum ada suatu legalitas formal seperti di Kota Pekalongan yang sudah dibentuk tim koordinasi untuk penertiban reklame tersebut,” tegas Nanang.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso menyampaikan bahwa kunjungan komparasi ini merupakan suatu kehormatan bagi Satpol PP Kota Pekalongan untuk bisa saling sharing ilmu dan pengalaman terkait penegakkan perda reklame yang sudah dijalankan di Kota Pekalongan.

“Hari ini kami mendapat kehormatan kunjungan dari Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama OPD terkaitnya untuk melakukan komparasi dalam hal penegakkan perda khususnya terkait penertiban reklame-reklame permanen. Tentu kami mengucapkan terima ykasih atas kunjungan ini sekaligus kita bisa saling belajar dan berbagi tentang bagaimana menangani penertiban reklame agar di satu sisi bisa mewujudkan kepastian hukum terkait dengan penyelenggaraan reklame dan dalam jangka panjang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong iklim investasi terkait reklame agar ke depannya lebih baik,” ungkap SBS,sapaan akrabnya.

SBS menjelaskan, Kota Pekalongan sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dimana, sesuai Perda tersebut, disebutkan bahwa, bagi reklame-reklame permanen ilegal baik yang tidak berizin maupun tidak membayar retribusi,maka tim koordinasi Penegakkan Perda dan Perkada Kota Pekalongan yang sudah terbentuk akan melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu untuk membongkar secara mandiri dengan kurun waktu tujuh hari.

“Jika penyelenggara reklame tidak mengindahkan,maka kami akan melakukan pembongkaran paksa terhadap reklame-reklame itu baik yang masih berfungsi tetapi tidak berizin/tidak membayar retribusi reklame, terutama reklame yang sudah tidak berfungsi (usang) dan bisa membahayakan keselamatan publik karena reklame tersebut berpotensi roboh setiap saat,” pungkasnya.