Masyarakat di Kapuas Diimbau Terapkan Protokol Pencegahan COVID-19 saat Jual-Beli

Kuala Kapuas - Upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan Tim Gugus Tugas COVID-19 Pemerintah Kabupaten Kapuas, termasuk melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

Imbauan pencegahan COVID-19 ini tidak terkecuali untuk masyarakat yang melakukan aktivitas jual-beli, baik di toko modern seperti minimarket dan ritel serta di pasar tradisional.

Pemkab Kapuas melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disdagperinkop dan UKM) Kapuas mengingatkan masyarakat agar menerapkan kegiatan jual-beli sesuai protokol pencegahan virus corona.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dagperinkop dan UKM Kapuas Batu Panahan, Rabu (15/4), mengatakan sebagaimana arahan Bupati Ben Brahim S Bahat, diharapkan para pedagang dan pengunjung di pasar mematuhi tata cara jual-beli saat pandemi COVID-19.

"Dalam protokol jual beli di pasar, ada sepuluh poin penting yang perlu dipatuhi pedagang dan pengunjung di pasar, utamanya adalah menjaga jarak saat bertransaksi," kata Batu Panahan.

Adapun 10 poin yang tata cara tersebut, yaitu pertama, sebelum berbelanja hendaknya membuat daftar belanja barang sesuai kebutuhan.

Kedua, menyiapkan keranjang untuk meletakan uang kembalian sehingga tidak bersentuhan langsung antara penjual dan pembeli.

Ketiga, apabila dapat dilakukan pembayaran non-tunai, maka tinggalkan cara pembayaran konvensional.

Keempat, diimbau pembeli tidak menyentuh langsung, tapi hanya menunjuk barang dan penjual mengambil serta memberikan sesuai keinginan pembeli.

Kelima, pedagang menyiapkan tempat cuci tangan di lokasi usaha masing-masing.

Keenam, belanja lah secukupnya sehingga mengurangi waktu berada di pasar.

Ketujuh, setelah melakukan jual beli segera kembali ke rumah masing-masing.

Kedelapan, untuk pedagang makanan, tidak menyiapkan tempat makan di lokasi dagang, dan hanya melayani pembelian dibungkus atau dibawa pulang.

Kesembilan, untuk pedagang hewan memperhatikan kesehatan dan kebersihan hewan yang dijual.

Kesepuluh, wajib bagi penjual dan pembeli untuk menggunakan masker di pasar.

"Jadi kita harapkan masyarakat yang melakukan aktivitas jual beli benar-benar memperhatikan tata cara jual beli saat pandemi seperti sekarang ini," pungkasnya.