Terapkan Ecological Fiscal Transfer, Kubu Raya Jadi Kabupaten Percontohan Nasional

Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kembali menjadi salah satu kabupaten percontohan bagi daerah lainnya di Indonesia.

Setelah menjadi yang pertama di Indonesia yang semua desanya menerapkan cash management system (CMS) pengelolaan keuangan desa dengan sistem non tunai pada tahun 2020, kini Kabupaten termuda Kalbar itu menjadi kabupaten satu-satunya di pulau Kalimantan yang telah menerapkan ecological fiscal transfer (EFT).

Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Kubu Raya Rini Kurnia Solihat mengatakan, Kabupaten Kubu Raya masuk salah satu kabupaten percontohan dalam EFT, yaitu transfer anggaran berbasis kinerja ekologis.

"Alhamdulillah, saat ini Kubu Raya sudah menerapkan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) dalam proses perhitungan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada desa, jadi perhitungan ADD itu sudah memperhitungkan prestasi dan kinerja desa dalam perlindungan terhadap lingkungan desanya masing-masing," kata Rini Kurnia Solihat di ruang kerjanya, Jum'at (1/10) petang.

Dirinya menuturkan, dari hasil kinerja inilah desa mendapatkan tambahan dana atau reward yang bisa dipergunakannya untuk mendukung kegiatan di desa.

"Selain Kabupaten Kubu Raya, ada juga Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah, Aceh dan Kabupaten Siak Riau. Untuk di Kubu Raya sendiri akan menjadi contoh bagi Kabupaten lainnya di pulau Kalimantan, karena untuk Kabupaten dipulau Kalimantan yang sudah menerapkan Ecological Fiscal Transfer baru kabupaten Kubu Raya," ucapnya.

Rini menjelaskan, sebagai daerah percontohan, Kubu Raya diundang secara khusus oleh The Asia Foundation secara virtual untuk bisa berbagi pengalaman terkait apa yang sudah dilakukan Kubu Raya dalam proses penerapan TAKE ini.

"Jadi kita sebagai kabupaten percontohan bercerita pengalaman proses penerapan ya seperti apa, indikator yang kita ambil seperti apa sampai dengan tantangan dan target kedepannya seperti apa," ujarnya.

Rini menyampaikan, untuk di Kubu Raya sendiri, tidak semua desa yang mendapatkan reward TAKE ini, namun hanya desa-desa yang baik dalam pengelolaan lingkungannya itu yang diberikan reward, sedangkan untuk nilainya sudah ditetapkan sebesar 3 persen dari nilai ADD setelah dikurangi Alokasi wajib.

"Adapun desa-desa yang menerima reward ini, diantaranya Desa Nipah Panjang Kecamatan Batu Ampar, Desa Sumber Agung Kecamatan Batu Ampar, Desa Sungai Nibung Kecamatan Teluk Pakedai, Desa Radak Baru Kecamatan Terentang,

Desa Teluk Bakung Kecamatan SUNGAI Ambawang, Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap, Desa Rasau Jaya tiga Kecamatan Rasau Jaya dan Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya," paparnya.

Rini mengharapkan setiap desa sudah harus punya perhatian terhadap perlindungan lingkungan dan Bupati Kubu Raya juga selalu mengingatkan pertumbuhan ekonomi harus tetap jalan, namun perlindungan lingkungan juga harus terlaksana.

"Apalagi daerah kita memiliki potensi besar dengan kawasan mangrove terbesar se-Kalimantan, bahkan 75 persen kawasan mangrove di Kalbar itu ada di Kubu Raya," ujarnya.

Selain itu Rini manambahkan, kawasan hutan di Kubu Raya berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) hampir 45 persen dari kawasan Kubu Raya itu hutan.

"Jadi, ada potensi yang harus kita jaga karena ada resiko kerusakan yang juga harus kita jaga. Untuk itu desa juga harus ikut 'kepong bakol' bersama kabupaten untuk membantu agar pelestarian lingkungan kita bisa tetap terjaga," tutup Rini.

Dalam pelatihan Ecological Fiscal Transfer secara virtual yang berlangsung selama dua hari pada 29-30 September 2021 ini juga diikuti Kepala Biro Perencanaan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Apik Karyana, Staf AHLI Bidang Kemasyarakatan Kemendes PDTT Bito Wikantosa, dan Plt Kadis PMK Kabupaten Siak Budi L Yuwono.