NIK Dipakai Orang Lain, Bupati Demak Minta Tetap Layani Vaksinasi

Demak – Beberapa hari yang lalu beredar berita terkait NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah digunakan orang lain untuk melakukan vaksinasi, namun saat ini masalah tersebut telah tuntas.

Hal tersebut disampaikan Bupati Demak Eisti’anah seusai Talkshow Bincang Pagi Radio suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM, di Ruang Command Center, Senin (11/10).

“Kalau ada seperti itu tolong berikan vaksinnya. Sembari ini diurus yang bersangkutan tetap dilayani divaksin. Kemarin ada beberapa kecamatan yang seperti itu sudah clear,” kata Eisti

Artinya, ujar bupati, tetap saja masyarakat datang ke puskesmas dan dilayani sambil nanti membetulkan administrasinya untuk mendapat sertifikat vaksin.

Eisti juga menyampaikan, saat ini Demak masuk PPKM Level 2, sesuai dengan aturan dari pusat bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) boleh dilaksanakan namun dengan ketentuan yang ditetapkan.

“PTM sudah boleh, namun harus ada syarat yaitu 50 persen yang mengikuti PTM dan waktunya tidak full hanya 4 jam,” ungkapnya.

Dirinya menyadari dengan pelaksanaan PTM saat ini dirasa kurang efektif, namun hal ini dirasa lebih baik dari pada pembelajaran daring. Untuk memaksimalkan waktu, lanjut Eisti, dari pihak sekolah juga menyediakan tugas untuk belajar mandiri.

Terkait pelaksanaan vaksinasi, Eisti menambahkan bagi warga yang tidak mempunyai KTP Demak tetap dapat menerima vaksin.

“Tidak apa-apa jika tidak punya KTP Demak sangat boleh sekali vaksin di Demak.  Dapat mendatangi di puskesmas terdekat dan langsung dilayani,” pungkasnya.