KPID Jabar dan Pemkab Majalengka Sosialisasikan Migrasi ke Tv Digital

Majalengka - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka menggelar sosialisasi rencana migrasi televisi analog ke digital melalui literasi pemberdayaan komunitas informasi masyarakat dengan tema "Jawa Barat Menyongsong Analog Switch Off".

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Majalengka, di Aula Samsat (Dispenda) setempat, Kamis (7/10).

Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi analog switch off karena Majalengka merupakan wilayah yang masuk kedalam tahap pertama di Jawa Barat.

"Program tersebut merupakan implementasi kebijakan Pemerintah dalam amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Undang-undang Cipta Kerja dalam pasal 60 a terdapat klausul yang menyatakan bahwa Indonesia harus secepatnya migrasi dari siaran TV Analog ke Digital, selain itu dalam Peraturan Menteri Nomor 11 tahun 2021 dijelaskan bahwa proses Analog Switch Off itu terbagi kedalam tiga (3) tahap, yaitu tahap pertama pada 30 April 2022, meliputi wilayah Kab.Majalengka, Kota Cirebon, Kab.Cirebon, Kuningan, Sumedang, Garut, Kota Tasikmalaya, Kab.Tasikmalaya, Kota Banjar, Ciamis, dan Pangandaran, Cianjur, di wilayah tersebut per 1 Mei 2022 tidak bisa lagi menonton siaran TV analog," jelasnya.

Dirinya menjelaskan, kondisi di wilayah Majalengka dalam hal penerimaan frekuensi digital teresterialnya kurang begitu baik hal tersebut dibuktikan setelah beberapa kali dilakukan uji coba penerimaan signal teresterial, sehingga hal tersebut akan berdampak pada kondisi dimana di beberapa wilayah akan kesulitan dalam menerima frekuensi siaran Untuk itu, tambahnya, salah satu tugas KPID adalah mewadahi aspirasi masyarakat di bidang penyiaran serta menjamin bahwa masyarakat harus mendapatkan informasi yang merata itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.

"Kami dari KPID telah berupaya bersama dengan pihak-pihak terkait salah satunya dengan Diskominfo Jawa Barat untuk sama-sama mendorong ke Kementerian Kominfo melalui Bakti untuk segera dipasangkan pemancar portabel di titik-titik blank spot.

"Hal tersebut agar masyarakat mendapatkan frekuensi karena frekuensi itu milik publik yang dikelola oleh negara, jadi masyarakat Majalengka berhak untuk menerima siaran televisi yang free to air atau gratis, diharapkan titik-titik blank spot tersebut bisa terjangkau signal frekuensi dan tidak lagi menjadi titik blank spot," ucapnya,

"Kami berharap dengan digelarnya sosialisasi lewat Literasi Pemberdayaan komunitas informasi masyarakat, informasi yang di dapat hari ini lewat komunitas informasi baik itu lembaga penyiaran ataupun yang lainnya dapat juga disampaikan informasinya kepada masyarakat luas agar masyarakat menjadi paham mengenai apa itu analog switch off serta juga dapat memahami keuntungan ketika perpindahan signal dari analog ke digital, nantinya masyarakat akan mendapatkan kualitas siaran yang jauh lebih baik disamping suara jernih gambarnya bersih tidak akan ada lagi semutnya, dengan alat berupa set top box (STB) masyarakat tidak harus menjual TV lamanya cukup dengan memakai STB saja nantinya akan dapat menikmati siaran digital," tutupnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana menyambut baik kegiatan sosialisasi mengenai analog switch off di wilayah Provinsi Jawa Barat khususnya di Majalengka, hal ini telah sesuai dengan kebijakan pusat. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka harus siap mendukung apa yang menjadi amanat undang-undang dengan migrasinya siaran analog menjadi digital.

Wakil Bupati menambahkan, kondisi di Majalengka memang masih banyak terdapat wilayah-wilayah yang tidak bisa terjangkau sinyal frekuensi atau dikenal dengan istilah titik blank spot. Untuk itu kami akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan membuat laporan kepada bupati terlebih dahulu mengenai titik-titik blank spot di wilayah Majalengka untuk segera dibangun sarana dan prasarana penunjang program tersebut, karena tanpa adanya tower ataupun sarana lainnya, program migrasi analog switch off ini akan sulit dilakukan.

"Sudah menjadi tugas pemerintah untuk menjamin hak daripada masyarakat untuk mendapatkan penyiaran, untuk itu kami akan terus memastikan apa yang menjadi hak masyarakat dapat terpenuhi dalam mendapatkan penyiaran sehingga dengan program migrasi siaran analog ke Digital ini berharap masyarakat di Majalengka seluruhnya akan dapat menikmati siaran dengan kualitas yang lebih baik tanpa harus terkendala signal frekuensi," pungkasnya.