Pemkab Sigi dan BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi Peserta JKN


Sigi - Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muhammad Basir bersama dengan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Palu, BPJS Kesehatan Kabupaten Sigi, serta para kepala OPD memperkuat koordinasi terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (22/4).

Basir berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Sigi dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan, oleh karena itu semua data penunjang termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan divalidasi.





"Jika ada data-data di NIK yang menurut BPJS Kesehatan tidak valid akan kami validasi. Jika tidak valid karena tidak ada orangnya, maka akan dimatikan, tetapi jika datanya valid hanya NIK-nya yang bermasalah, maka akan disesuaikan dan peserta tersebut bisa masuk kembali," tutur Basir.





Basir menambakan, pihaknya akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kota Palu dan Sigi untuk melakukan validasi data, sehingga seluruh masyarakat yang berada di wilayah tersebut dapat terlayani maksimal.





Di tempat serupa, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Palu Hartati Rachim mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 terkait Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, peserta JKN yang termasuk pekerja penerima upah salah satunya adalah kepala desa dan perangkat desa.





"Terkait pendaftaran kades dan perangkatnya ini pun sudah ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2857/sj tentang Implementasi Permendagri Nomor 119 Tahun 2019. Dengan demikian, kades dan perangkat desa yang ada di wilayah Kabupaten Sigi dapat didaftarkan sebagai peserta JKN, dan diharapkan dilakukan secara kolektif," ujarnya





Sementara itu, perwakilan dari Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi menyampaikan, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan validasi data.





"Beberapa data yang sudah valid segera di-input ke PBI pusat, sehingga anggaran yang disiapkan di kabupaten bisa mencakup yang lain lagi dan semua penganggarannya akan diserahkan ke BPJS Kesehatan," sebut perwakilan Dinas Sosial dan Dukcapil.