Bupati Terima 21 Sertifikat Hak Pakai Tanah Pemkab Banjar

Martapura - Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan perubahan secara mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

Hal itu diungkapkan Bupati Banjar Saidi Mansyur saat kegiatan Internalisasi Reformasi Birokrasi dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar sekaligus Penyerahan Sertifikat Tanah Pemerintah Kabupaten Banjar, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), PLN dan Lintas Sektor, di salah satu hotel ternama Kota Banjarbaru, Rabu (12/10).

”Alhamdulillah berkat kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Banjar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar saat ini kembali menerima sertifikat hak pakai tanah milik Pemkab Banjar sebanyak 21 sertifikat,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah awal dan merupakan bukti bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar telah siap dalam membangun zona integritas di lingkungannya.

Adapun poin penting dan utama dalam pelaksanaan reformasi birokrasi ini adalah komitmen dari pimpinan dan seluruh jajaran dalam membangun Zona Integritas dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di akhir kegiatan dilakukan penyerahan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Banjar oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel kepada Bupati Banjar sebanyak 21 sertifikat dan penyerahan sertifikat HGB PLN sebanyak 12 sertifikat kepada PT PLN (Persero) unit induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur.

Kemudian penyerahan sertifikat Hak Milik program PTSL oleh Bupati Banjar kepada perwakilan masyarakat Desa Gunung Batu, Batu Tanam dan Madurejo sebanyak 2.449 sertifikat serta penyerahan sertifikat Hak Milik Program Lintas Sektor kepada perwakilan masyarakat Nelayan Tangkap, Nelayan Budidaya dan Usaha Kecil Menengah sebanyak 300 sertifikat.

Diketahui, tujuan dari program ini adalah mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka, dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk menghindari sengketa dan perselisihan pertanahan di kemudian hari.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel Alen Saputra, Kepala Kantor Pertanahan Banjar Syamsu Wijana, perwakilan Kejari Banjar Indra Jaya, Polres Banjar M. Ade Sumendri, Pengadilan Agama Martapura Pahrur Raji, masyarakat penerima sertifikat, BUMN dan karyawan di lingkup Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.