Pemkot Pekalongan Imbau ASN Dilarang Cuti Selama Libur Maulid

Kota Pekalongan - Pemerintah telah menggeser hari libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad. Hari Libur Maulid Nabi Muhammad digeser menjadi 20 Oktober 2021. Sejalan dengan hal tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021. Larangan ASN cuti dan bepergian saat hari libur nasional ini tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.

SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun ini tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Surat Edaran, Pegawai ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Pekalongan menjelaskan bahwa,larangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dimaksudkan untuk mencegah adanya klaster baru penularan COVID-19 saat hari libur.

“Larangan itu dikeluarkan dengan harapan tidak menjadi klaster baru penularan COVID-19 pada saat hari libur,” ucap Wawalkot Salahudin, belum lama ini.

Kendati demikian, menurutnya, pada surat edaran mengenai larangan tersebut, terdapat pengecualian bagi ASN yang mendapatkan tugas dengan dibuktikan oleh surat perintah dari pejabat setempat. Pihaknya berharap ASN di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan bisa menaati aturan tersebut.

“Namun, itu juga ada pengecualian,kalau memang atas pelaksanaan tugas dan ada surat perintah dari pejabat,minimal eselon II bisa. Mudah-mudahan aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat ini bisa dipahami dan ditaati oleh para ASN. Terlebih, saat ini Kota Pekalongan tengah menggenjot kembali sektor perekonomian yang sempat terdampak akibat pandemi COVID-19,” tandasnya.