Bupati Pulang Pisau Hadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III

Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menghadiri Rapat Paripurna ke – 7 Masa Persidangan III Tahun sidang 2021, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (19/10).

Kegiatan Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun sidang 2021 ini dalam agendanya terkait dengan Tim Perumus, Pendapat Akhir Fraksi Pendukung Dewan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kepemudaan, persetujuan terhadap Raperda Tentang Kepemudaan, dan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Dalam sambutannya, Bupati Pudjirustaty Narang mengucapkan terima kasih dan rasa hormat kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran atas evaluasi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2021.

"Evaluasi Gubernur atas Raperda tersebut dimaksudkan agar Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta peraturan Daerah lainnya," ujar Pudjirustaty Narang.

Pudjirustaty menyampaikan, dengan mengacu kepada Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/422/2021 tanggal 15 Oktober 2021 tentang hasil evaluasi Raperda Kabupaten Pulang Pisau tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang penjabaran perubahan APBD Tahun 2021, ada beberapa penyesuaian yang menyebabkan perubahan baik distruktur pendapatan maupun belanja pada APBD Tahun Anggaran 2021.

"Penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah tersebut dimaksudkan agar tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta tidak bertentangan dengan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta peraturan daerah lainnya," ujarnya.

Lanjut bupati, berkaitan dengan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah  sebagai dasar disetujuinya Raperda Kabupaten Pulang Pisau tentang APBD menjadi Peraturan Daerah, maka diharapkan target yang telah ditetapkan dalam APBD dapat dicapai dengan maksimal.

"Sehingga pembangunan di daerah yang kita cintai ini dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan," tambah bupati Pulang Pisau.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Pulang Pisau mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau atas disetujuinya Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2021 dan pembahasan Raperda tentang Kepemudaan.