Tim Gempur Demak Temukan Ribuan Batang Rokok Non Cukai

Demak - Tim Gabungan Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Demak, menemukan sebanyak 50 pack rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. Rokok tanpa cukai tersebut ditemukan di salah satu kios wilayah Kecamatan Dempet saat operasi non yustisi, Kamis (21/10).

Rokok yang ditemukan di Kios milik M (40) tepatnya di Desa Kedungori. Rokok tanpa cukai bermerek SBR kemudian diamankan oleh pihak Satpol PP dengan menyita barang bukti tersebut.

Sementara pada saat penyitaan barang bukti, pemilik toko tersebut mengaku bahwa dirinya hanya dititipi oleh salah satu sales yang dia tidak tau darimana asal mula rokok tersebut.

"Itu kan saya dititipi saja pak, saya tidak tahu kalau itu rokok ilegal, pokoknya saya hanya di titipin saja untuk menjual,

Dirinya mengatakan bahwa rokok ini harganya senilai Rp4.000 kemudian untuk harga jualnya senilai Rp5/000.

"Rokok murah ini untuk konsumen orang tua yang tidak mempunyai banyak uang," katanya.

Sementara itu, Satpol PP Demak Muh Ridhodhin melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe mengatakan, pihaknya menggelar operasi non yustisi secara rutin tujuannya agar peredaran ditekan, namun ternyata di Demak masih ada peredaran rokok non cukai.

"Maka dari itu untuk tindakan selanjutnya perlu di intensifkan lagi di wilayah-wilayah yang rawan peredarannya., sehingga bisa mengurangi peredaran di wilayah Demak," ujarnya.

"Apabila di Demak peredarannya bisa ditekan dan bahkan bisa hilang dalam artian sama sekali tidak ada peredaran di kabupaten Demak, itu nantinya akan meningkatkan pendapatan negara. Khususnya di bidang cukai," sambungnya.

Dirinya berharap ke depan Kabupaten Demak ini bisa bersih dari peredaran rokok ilegal tersebut.

"Tentunya masih perlu adanya sosialisasi mungkin di pasar-pasar atau balai desa secara berkesinambungan sehingga bisa menekan peredaran di Demak dan negara tidak dirugikan karena adanya rokok yang non cukai," ujarnya.