Pemkab Batang Identifikasi Banyaknya Rokok Ilegal Dijual Bebas

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal.

“Bimtek ini untuk memberikan pengetahuan terkait informasi titik rawan terkait peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok dan lainnya,” kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Batang Suwanto, saat kegitan Bimtek di Hotel Sendang Sari, Kabupaten Batang, Kamis (21/10).

Ia juga meminta kepada peserta Bimtek untuk mampu memberikan informasi daerah mana yang menjadi peredaran rokok atau memproduksi baik perorangan atau warga yang tidak berpita cukai atau barang ilegal.

“Setelah Bimtek kita bentuk tim indentifikasi peredaran barang kena cukai ilegal, karena selama ini kita belum bisa mengidentifikasi daerah mana saja berpotensi memproduksi rokok ilegal,” katanya

Suwanto juga menuturkan di wilayah Kabupaten Batang ada potensi petani tembaku seperti di Kecamatan Tersono, Bawang dan Reban.

“Kasi trantib kecamatan nanti kita libatkan untuk mengidentifikasi kemungkinan di daerahnya terjadi penyimpangan untuk membuat laporan terkait rokok ilegal dan barang ilegal lainya,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Lani Dwi Rejeki berharap, peserta Bimtek dapat memahami dan dapat mengindentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat.

“Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Batang untuk melakukan pemberantasan rokok illegal dengan maksimal, caranya kita gelar sharing strategi agar kegiatan ini nantinya dapat optimal,” jelasnya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal Ardianto Satriyo, mengatakan, dari 7 wilayah di eks Karisidenan Pekalongan, baru Kabupaten Batang  yang mengalami Bimtek tersebut.

“Dana bagi hasil cukai terkait penegakan hukum alokasi dananya lumayan besar, maka dituntut peran serta aktif Pemda untuk melakukan pengumpulan informasi yang bersinergi dengan bea cukai melakukan operasi pemberantasan barang - barang ilegal,” terangnya.

Ia pun menyebutkan perkembangan modus sekarang tren penjualan rokol ilegal atau pun barang tanpa cukai tidak lagi konfensional dijual di toko maupun warung - warung, tetapi sudah merabah ke penjualan online.

“Penjulan rokol ilegal maupun barang lainya sudah merambah ke online, dan sangat masif. Disamping lebih murah meraka juga aman dari sisi pengawasan petugas. Ini harus diwaspadai oleh teman - teman peserta Bimtek,” ujar dia.