Bupati Kubu Raya Paparkan Strategi Penerapan "TAKE" dan "TAPE"

Kubu Raya - Bupati Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan memaparkan strategi penerapan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) dan Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) kepada sejumlah kepala daerah.

"Kabupaten Kubu Raya menjadi pertama di provinsi Kalimantan Barat yang sudah menerapkan TAKE sejak awal tahun 2021 melalui skema 3 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang diberikan berdasarkan kinerja desa," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan saat menyampaikan sharing season green leadership forum yang juga diikuti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Perlindungan Lingkungan yang diinisiasi oleh the Asia Fondation secara virtual di Kubu Raya, Kalbar, Rabu (27/10).

Dirinya menilai, skema ini merupakan bagian dari mengejar keseimbangan dan pertumbuhan ekonomi serta mengejar percepatan yang dipercaya oleh negara untuk desa mengelola anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun ADD.

"Tentunya kepercayaan yang diberikan ini patut kita syukuri, karena skema ini bagian dari upaya menjamin keseimbangan dan juga sekaligus memajukan ekonomi serta pelestarian sumber daya alam yang harus tetap kita jaga dengan baik," tuturnya.

Bupati Muda mengatakan, peran masyarakat yang berada di tataran desa-desa ini perlu diperkuat agar ada prospektif yang terbangun karena dengan langkah seperti ini, Pemerintah Kubu Raya menyadari dengan memiliki hutan yang cukup luas dan skema perhutanan sosial juga sudah ada ditingkat desa.

"Termasuk juga untuk kita melakukan upaya-upaya agar desa-desa terlibat langsung dan partisipasinya bisa meningkat, karena kunci dan skema TAKE ini keterlibatan dan partisipasi masyarakat," katanya.

Menurut Muda, dengan skema TAKE ini juga akan memperkuat kinerja di desa yang mengarah pada percepatan desa melakukan langkah-langkah yang sifatnya bisa memperkuat dalam menjaga dan merawat sumber daya alam.

"Kita sadari bahwa perspektif untuk melakukan ini, kita juga perlu berikan kesempatan dan peluang bagi desa sendiri. Disini kita melihat perlu dikepung untuk memperkuat perlindungan sumber daya alam kita melalui desa-desa," katanya.

Muda menjelaskan, langkah yang dilakukan pemerintah Kubu Raya dalam menerapkan skema TAKE ini bertujuan untuk bagaimana desa itu mampu mengelola sumber daya alam sehingga bisa memantik inisiatif pada inovasi-inovasi.

"Sehingga pada akhirnya semua itu akan membuat kabupaten akan merasa lebih ringan dalam melaksanakannya dan pada akhirnya jangkar-jangkarnya semuanya akan bergerak untuk memperkuat pembangunan berkelanjutan," katanya.

Sementara itu, Kabid Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya Rini Kurnia Solihat mengatakan, sharing seasson green leadership forum ini bagaimana untuk mendorong kebijakan pemerintah pusat secara nasional supaya pola Ekologis Fiscal Transfer (EFT) ini bisa diterapkan secara nasional.

"Untuk di Kubu Raya sendiri sudah menjadi kabupaten pelopor dalam proses penerapan transfer fiscal berbasis ekologis," kata Rini.

Rini menjelaskan, di Kubu Raya dalam menerapkan EFT ini melalui pola alokasi kinerja di dalam ADD yang diberikan kepada desa setiap tahunnya.

"Konsepnya, diberikan kepada desa yang punya kinerja baik dalam proses perlindungan lingkungan hidup itu diberikan alokasi dana tambahan dari ADD sebagai bentuk penghargaan dan upaya memotivasi serta mendorong agar desa juga punya perhatian terhadap lingkungannya," paparnya.

Rini menuturkan, skema ini juga bagian dari kepung bakul (gotong royong) supaya tugas atau kewajiban untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan alam itu bukan hanya perannya pemerintah daerah, tapi juga menjadi bagian tanggung jawab pemerintah desa.

"Makanya diperlukan kepung bakul antar pemerintah daerah dan pemerintah desa agar bisa melindungi lingkungan hidup yang ada di desanya," kata Rini.