PCNU Kabupaten Kapuas Sosialisasikan Pencegahan COVID-19

Kuala Kapuas - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama jajaran melakukan sosialisasi pencegahan virus corona (COVID-19) kepada pengurus Majelis Wakil Cabang  Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Kapuas Timur di Masjid Al Mubarak, Desa Anjir Serapat Tengah Km 11, Rabu (28/4).

Sosialisasi tersebut juga dirangkai dengan penyerahan bantuan berupa masker kain, tong air, dan sabun cuci tangan.

Sosialisasi ini dihadiri Ketua PCNU Kabupaten Kapuas Nurani Sarji, Rois Syuriah NU Muchtar Ruslan, Kadis Kominfo Kapuas selaku konsultan Humas Junaidi, Kasubbag TU Kemenag Hamidan, serta jajaran pengurus MWC NU Kecamatan Kapuas Timur.

Nurani Sarji mengatakan, terlaksananya sosialisasi tersebut sebagai upaya NU untuk membantu pemerintah, terlebih Satgas COVID-19 dalam menyosialisasikan terkait tata cara mencegah penyebaran COVID-19 di wilayahnya masing-masing.

"Mari kita semua mengikuti anjuran-anjuran yang telah diberikan oleh pemerintah, sebagai upaya kita untuk menyelamatkan umat dan memutus mata rantai penyebaran virus ini. Saya juga berharap kepada seluruh umat muslim untuk terus berdoa agar selalu diberi kesehatan dan wabah ini dapat segera berakhir," kata Nurani Sarji.

Di tempat yang sama, Muchtar Ruslan berujar, masih ada beberapa kalangan masyarakat yang belum mematuhi anjuran dari pemerintah. Oleh sebab itu, NU selalu melakukan sosialisasi agar seluruh warga dapat bersama-sama membantu pemerintah.

"Demi keselamatan bersama, marilah kita saling menjaga diri dan berkenaan dengan bulan Ramadhan ini agar melakukan ibadah dirumah saja," ucap Muchtar.

Terkait dengan adanya pernyataan perihal larangan shalat Jumat dan shalat Tarawih, Muchtar menjelaskan, NU tidak melarang pelaksanaan ibadah tersebut. Namun, ditekankannya adalah pelaksanaan ibadah yang bersifat mengumpulkan orang banyak karena dapat meningkatkan risiko penyebaran virus tersebut.

"Dengan masih adanya masyarakat yang berkerumun dalam melaksanakan ibadah, ditakutkan akan mempermudah penyebaran virus corona dikalangan masyarakat. Untuk itulah, lebih baik kita melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan ini di rumah saja sesuai anjuran dari pemerintah dan  Fatwa dari MUI," terangnya.

Ia menambahkan, kegiatan ibadah seperti shalat Jumat dapat diganti dengan shalat Zuhur di rumah, hal serupa dengan shalat Tarawih.

"Kalau memang kita harus keluar rumah, usahakan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak antar sesama. Terlebih agar tidak berkerumun dan dibiasakan mencuci tangan selepas dari luar rumah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Kapuas selaku konsultan Humas Junaidi menyampaikan, Kapuas telah masuk ke zona merah dan berada pada status tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah COVID-19.

"Data terkini kasus ODP di Kabupaten Kapuas tercatat sebanyak delapan orang, PDP sebanyak tiga orang dan positif ada delapan orang. Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Kapuas tidak menganggap remeh dan menyepelekan virus tersebut karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan," tegasnya.