Pemkab Grobogan Launching Gerakan Gempur Rokok Ilegal

Grobogan - Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Semarang melakukan Launching Gerakan “Ayo Gempur Rokok Ilegal” di Hotel Kyriad Purwodadi, Jumat (29/10).

Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, peredaran rokok ilegal yang masih tinggi berdampak terhadap menurunnya penerimaan negara, sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat. Padahal cukai rokok merupakan pungutan yang dipungut negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang cukup penting.

“Maka Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama dengan Pemerintah Daerah gencar melakukan gerakan sosialisasi, pengawasan dan penindakan rokok ilegal. Salah satunya yang kita lakukan pagi hari ini, yaitu Sosialisasi, sekaligus Launching atas upaya pengendalian rokok ilegal, yang kita beri nama Gerakan Ayo Gempur Rokok Ilegal,” ujar bupati.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang mengatur secara rinci program dan kegiatan yang dapat dilakukan oleh Pemkab dalam pengendalian rokok ilegal.

“Diantaranya adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelasnya.

Pihaknya berharap kepada Camat beserta Kapolsek dan Danramil, supaya memberikan dukungan dan kerjasamanya di wilayah masing-masing, dan berkoordinasi dengan OPD-OPD Pengelola DBHCHT, sesuai dengan ketentuan regulasi dalam pemberantasan rokok ilegal.

"Sekretariat Daerah, Bagian Perekonomian dan SDA, serta Bagian Hukum, untuk mengoptimalkan sosialisasi dan publikasi dengan melibatkan instansi vertikal, dan selaku Sekretariat DBHCHT untuk aktif melakukan pembinaan dan evaluasi kepada OPD-OPD pengelola cukai. Diskominfo dan Disporabudpar untuk mengoptimalkan sosialisasi dan publikasi melalui aktivitas elektronik/digital dan aktivitas seni budaya, dengan melibatkan berbagai komunitas yang memungkinkan," pintanya.

"Disperindag untuk mengoptimalkan rencana pembentukan kawasan industri hasil tembakau dengan mengacu ketentuan regulasi. Dinas Kesehatan untuk mengoptimalkan penggunaan dana cukai tembakau untuk penanganan bidang kesehatan, utamanya mendukung penanganan pandemi COVID-19 dengan hati-hati, pastikan sesuai dengan regulasi.

Sementara untuk Dinas Pertanian dan Disnaker untuk mengoptimalkan kegiatan teknis dan pendataan petani/buruh tani tembakau sertai buruh industri rokok yang memungkinkan untuk diberikan BLT DBHCHT, baik dari Kabupaten maupun Provinsi Jawa Tengah, pastikan datanya sudah diverifikasi dan divalidasi," sambungnya.

Sedangkan Satpol PP, tambah bupati, harus melakukan sosialisasi, mengamankan rokok ilegal, dan operasi pasar dengan tim gabungan.