Pemkot Pekalongan Berlakukan Wajib Vaksin Pengguna Pelayanan Publik

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Pekalongan Nomor 443/0027 menegaskan kewajiban vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik di Kota Pekalongan. Hal ini untuk menanggulangi COVID-19.

Dalam SE yang dikeluarkan akhir Oktober 2021, Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menjelaskan bahwa kebutuhan akan percepatan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19, maka seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik harus menerapkan beberapa ketentuan. "Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik wajib menunjukkan kartu vaksin atau bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19," tutur Aaf, sapaan akrabnya.

Dipaparkan Aaf, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 oleh Kemenkes tetapi tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 13 A (ayat 4) Perpres Nomor 14 Tahun 2021, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. "Selain itu juga penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda," sebut Aaf.

Aaf menekankan agar peyelenggaraan pelayanan publik agar melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran.

"Namun ketentuan ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta vaksinasi COVID-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter puskesmas atau rumah sakit umum daerah atau Dinas Kesehatan Kota Pekalongan," pungkas Aaf.