Pemkot Singkawang Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD

Singkawang – Wakil Wali Kota Singkawang Irwan menyampaikan nota pengantar Wali Kota terhadap tiga Raperda di Gedung DPRD, Senin (1/11/2021).

Tiga raperda yang disampaikan yaitu APBD tahun anggaran 2022, penyelenggaraan penerangan jalan umum (PJU), dan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Terkait Raperda APBD tahun 2022, Irwan mengatakan, Pemerintah Kota Singkawang masih mengoptimallan alokasi anggaran untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya. Alokasi anggaran tersebut, meliputi dukungan program Prmulihan Ekonomi Daerah, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dukungan pelaksanaan vaksinasi, dukungan posko COVID-19 tingkat Kelurahan, dan insentif tenaga kesehatan dalam rangka penanganan COVID-19.

Kemudian, raperda penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) disampaikan untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta menambah keindahan lingkungan.

“Saat ini, kondisi eksisting mengenai PJU, Pemkot Singkawang telah membangun PJU sebanyak 10.128 titik yang tersebar di kota Singkawang. Hadirnya penyelenggaraan PJU ini diharapkan dapat berfungsi dalam pelaksanaan tata kelola PJU dan mewujudkan keinginan seluruh elemen masyarakat kota Singkawang akan adanya pemerataan pembangunan PJU,” ujarnya.

Irwan juga menyampaikan raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. Awalnya, pada pasal 141 UU nomor 28 tahun 2009 terdapat retribusi izin mendikan bangunan dan retribusi izin gangguan. Ketentuan terbaru dalam pasal 114 UU nomor 11 tahun 2020 yang mengubah ketentuan pasal 141 UU nomor 28 tahun 2009 memutakhiran jenis retribusi daerah terbaru, yaitu retribusi persetujuan bangunan gedung.

Irwan berharap pembahasan tiga raperda ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan jadwal pembahasan yang telah ditetapkan dan dilandasi semangat musyawarah untuk mencapai mufakat.